Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Antara.
Menkum Percepat Permohonan Kewarganegaraan Anak Stateless
Gabriella Thesa Widiari • 4 July 2026 19:45
Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mempercepat proses permohonan kewarganeragaan bagi anak-anak yang berstatus stateless atau tak bernegara. Namun, setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
"Segera memproses, betul-betul dipastikan bahwa warga negara yang bersangkutan memang saat ini dinyatakan stateless dan sudah dinyatakan bahwa persyaratan itu terpenuhi, kami akan fasilitasi untuk itu," ujar Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dilansir dari Antara, Sabtu, 4 Juli 2026.
Supratman menginstruksikan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Dulyono, agar setiap pengaduan yang telah terverifikasi secara cermat segera ditindaklanjuti. Serta dipercepat prosesnya.
Dia berharap program Pasti Ada Solusi terus menjadi sarana efektif untuk memperkuat komunikasi antara Kemenkum dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui ruang dialog terbuka akan memberikan kepastian layanan yang lebih baik bagi masyarakat.
"Mudah-mudahan episode keempat ini tetap berjalan sebagaimana yang kita harapkan dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik sehingga bisa memberi kepastian bagi masyarakat pengguna layanan," kata Supratman.
Adapun pernyataan tersebut merespons permohonan dua bersaudara, Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana, yang disampaikan dalam program Pasti Ada Solusi Kemenkum di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026. Mereka menyampaikan permohonan agar dapat kembali memperoleh status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
Keduanya telah tinggal di Indonesia sejak berusia tiga bulan, menempuh pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas. Selain itu juga telah memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sementara Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Dulyono menjelaskan, Joshua dan Jordan pada dasarnya merupakan anak dari orang tua warga negara Indonesia. Namun lahir di Australia yang menganut asas ius soli sehingga memperoleh kewarganegaraan Australia.
Ius soli merupakan asas penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya.
Disebutkan bahwa kesempatan untuk memilih kewarganegaraan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 telah berakhir pada Mei 2024 sehingga keduanya tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Dengan demikian, kata dia, kondisi Joshua dan Jordan saat ini dapat difasilitasi melalui mekanisme penetapan status kewarganegaraan bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki kewarganegaraan.