Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.
Unsurya Gelar Diskusi Putusan MK, Tekankan Pentingnya Kepastian Politik di Daerah
Al Abrar • 27 December 2025 15:30
Jakarta: Potensi kekosongan jabatan anggota DPRD selama dua tahun dinilai berisiko besar mengganggu jalannya pemerintahan daerah dan pelayanan publik. Isu ini mencuat menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan DPRD pada periode 2029–2031.
Ahli hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Sukoco, menegaskan kekosongan DPRD tidak boleh dibiarkan karena akan berdampak langsung pada fungsi legislasi, pengawasan, hingga penganggaran di daerah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan berujung pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
“Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 konsekuensinya menimbulkan kekosongan jabatan keanggotaan DPRD antara tahun 2029 sampai dengan tahun 2031, mengingat anggota DPRD berakhir masa jabatannya pada 2029, sementara pemilu anggota DPRD baru dilaksanakan pada 2031,” ujar Sukoco dalam keterangan tertulis usai diskusi bertajuk Dampak Putusan MK Terhadap Status Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024.
Sukoco menilai, tanpa keberadaan DPRD, pemerintah daerah akan menghadapi banyak kendala strategis. Mulai dari pembahasan dan pengesahan APBD, pengawasan kebijakan kepala daerah, hingga pembentukan peraturan daerah.
“Kekosongan DPRD akan berdampak serius terhadap jalannya pemerintahan daerah. Jika dibiarkan, akan muncul berbagai hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berimplikasi langsung pada pelayanan publik,” tegasnya.
Ia mengakui, putusan MK tersebut menuai kritik dari sejumlah elit politik dan tokoh hukum. Kritik itu, menurutnya, dapat dikelompokkan ke dalam dua tudingan utama, yakni MK dianggap melanggar konstitusi dan melampaui kewenangannya dengan mengambil alih fungsi legislasi DPR.
“Dari beberapa pendapat tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni MK telah melanggar konstitusi dan MK melampaui kewenangannya atau mengambil alih kewenangan DPR dalam pembentukan Undang-Undang Pemilu,” jelas Sukoco.
Namun, ia menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar. Sukoco merujuk Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.
“MK tidak mengambil alih kewenangan DPR. Justru dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 135 Tahun 2024, Majelis Hakim memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional melalui pembentukan undang-undang baru,” ujarnya.
Sebagai solusi konkret, Sukoco mengusulkan pengaturan norma transisi dalam Undang-Undang Pemilu. Norma tersebut memungkinkan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap menjabat hingga dilantiknya DPRD hasil Pemilu 2031.
“Norma peralihan ini tidak bisa dimaknai sebagai perpanjangan masa jabatan menjadi tujuh tahun dan tidak melanggar Pasal 22E UUD 1945, karena sifatnya sementara dan hanya berlaku hingga 2031,” paparnya.
Menurutnya, pengaturan tersebut sah secara hukum karena ditempatkan dalam bab peraturan peralihan, sesuai prinsip pembentukan peraturan perunda ng-undangan.
Sementara itu, Rektor Unsurya, Marsekal Muda TNI (Purn.) Sungkono, mengatakan diskusi ini digelar sebagai bentuk tanggung jawab akademik kampus yang memiliki Pusat Studi Perundang-Undangan dan Otonomi Daerah di bawah Fakultas Hukum.
“Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 merupakan sumber hukum dan mandat rakyat yang bersifat final untuk dilaksanakan. Karena itu, dibutuhkan kajian akademis agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum Unsurya, Marsekal Muda TNI (Purn.) Sujono, menambahkan diskusi ini merupakan kerja sama Fakultas Hukum Unsurya dengan Pusat Studi Otonomi Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan Unsurya.
“Ini menjadi wadah kajian strategis untuk mewujudkan Kampus Berdampak dengan memberikan rekomendasi konkret dan konstruktif bagi kebijakan legislasi sebagai implikasi hukum Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024,” pungkasnya.