International Court of Justife (ICJ). Foto: Anadolu
Belgia Intervensi Dakwaan Afrika Selatan Terkait Genosida Israel di Gaza
Fajar Nugraha • 24 December 2025 07:34
Den Haag: Mahkamah Internasional atau International Court of Justife (ICJ) mengkonfirmasi bahwa Belgia mengajukan deklarasi intervensinya pada 23 Desember, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah.
“Intervensi itu diarahkan ke dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida di Jalur Gaza,” demikian diumumkan pengadilan pada Selasa, seperti dikutip dari Anadolu, Rabu 23 Desember 2025.
ICJ mengonfirmasi bahwa Belgia mengajukan deklarasinya pada 23 Desember, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah.
Pasal 63 menyatakan bahwa negara-negara yang menjadi pihak dalam konvensi yang sedang ditafsirkan dalam proses ICJ berhak untuk melakukan intervensi.
Belgia menekankan bahwa intervensinya berfokus pada Pasal I hingga VI Konvensi Genosida, dengan perhatian khusus pada Pasal II, khususnya mengenai interpretasi "niat khusus" yang diperlukan untuk niat genosida.
Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengundang Afrika Selatan dan Israel untuk memberikan pengamatan tertulis mengenai intervensi Belgia, sesuai dengan Pasal 83 Peraturan Mahkamah.
Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel pada 29 Desember 2023, menuduh Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida dalam tindakannya terhadap warga Palestina di Gaza. Sejak itu, Mahkamah telah mengeluarkan serangkaian tindakan sementara yang memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida.
ICJ, yang berpusat di Den Haag, adalah organ peradilan utama PBB dan mengadili sengketa hukum antar negara.