Gedung BPKP. Foto: MI/Agung Wibowo.
Candra Yuri Nuralam • 28 November 2025 16:01
Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meluruskan kabar yang menyebut dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berasal dari pihaknya. Kabar itu dipastikan tidak benar.
"Dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK," kata juru bicara BPKP Gunawan Wibisono melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 November 2025.
Gunawan mengatakan, pihaknya hanya memberikan review internal kepada ASDP Indonesia Ferry dalam proses akuisisi Jembatan Nusantara pada 2021. Berkas itu merupakan bentuk tugas BPKP dan tidak masuk dalam kategori laporan.
"Hasil review tersebut telah disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta review dari BPKP pada tahun 2022 sebagai bahan melakukan perbaikan atau penguatan governance, risk, and control (GRC) dalam proses akuisisi," ucap Gunawan.
Gunawan mengatakan, hasil
review dari BPKP tidak diberikan ke penegak hukum. Oleh karena itu, BPKP membantah kabar yang menyebut kasus rasuah di ASDP diusut atas laporan instansi tersebut.
"Hasil pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta dan tidak ditujukan kepada pihak lain," ujar Gunawan.
Mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Foto: Metro TV.
Presiden RI
Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.
"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.