Ilustrasi-Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. (Metro TV/ Tantawi Jauhari)
Kualitas Udara Memburuk, Pemprov Kalteng Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
Arga Sumantri • 31 August 2026 15:15
Palangkaraya: Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, menjelaskan bahwa penerapan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah. Sekolah yang wilayahnya terpapar kabut asap dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sangat tidak sehat dan berbahaya diarahkan untuk melaksanakan PJJ.
"Pelaksanaan pembelajaran harus menyesuaikan kondisi lingkungan satuan pendidikan. Ketika kabut asap sudah berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pembelajaran jarak jauh menjadi langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan," ujar Reza dalam keterangan yang dikutip Senin, 31 Agustus 2026.
Gubernur Kalteng Terbitkan SE Belajar Daring
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) se-Kalimantan Tengah.Dalam edaran itu, PJJ mulai berlaku pada 31 Agustus 2026. Proses belajar mengajar tetap dilaksanakan sesuai jadwal masing-masing satuan pendidikan oleh guru dari sekolah yang bersangkutan.
Reza menegaskan, PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap dipenuhi dengan penyesuaian metode.
Kegiatan belajar dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit. Khusus mata pelajaran kejuruan atau produktif di jenjang SMK, kegiatan praktik untuk sementara dialihkan menjadi teori. Sementara untuk SKh, proses pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, baik secara daring maupun luring.

Ilustrasi. Dok Medcom.id
Libatkan Orang Tua dan Evaluasi Tiga Hari Sekali
Selain mengatur mekanisme belajar, Disdik Kalteng juga meminta satuan pendidikan mengajak orang tua atau wali untuk mengawasi anak selama PJJ di rumah. Peserta didik diimbau tidak beraktivitas di luar rumah selama kualitas udara belum membaik.Layanan bimbingan konseling tetap berjalan secara daring jika diperlukan. Guru BK dan wali kelas diminta tetap memberikan pendampingan.
Kepala sekolah bersama tim manajemen juga diminta mengawasi pelaksanaan PJJ dan melaporkan perkembangannya kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui pengawas pembina masing-masing. Pengamanan aset sekolah, termasuk bangunan dan perangkat digital, juga harus ditingkatkan.
Reza menegaskan kebijakan ini bersifat situasional dan akan dievaluasi setiap tiga hari untuk melihat perkembangan kondisi kabut asap. Jika kualitas udara membaik, pembelajaran akan kembali normal seperti biasa.
Setiap kepala sekolah juga wajib melaporkan kondisi kabut asap di lingkungan sekolahnya melalui platform Kelas Digital Huma Betang sebagai bahan pemantauan dan evaluasi.
Klarifikasi Soal Video Viral MBG
Di sisi lain, Reza memberikan klarifikasi terkait potongan video viral yang memperlihatkan dirinya mempertimbangkan aspek program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kantin sekolah yang tutup saat PJJ.Ia menegaskan bahwa pertimbangan tersebut merupakan bagian dari upaya melihat penerapan PJJ secara menyeluruh. Namun, keselamatan siswa dan tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas utama.
"Tentu kita harus mengutamakan keselamatan siswa dan siswi serta tenaga kependidikan kita, makanya Pak Gubernur langsung membuat surat edaran pelaksanaan PJJ," kata Reza usai meninjau pelaksanaan PJJ.