Kartu Keluarga (KK) Foto: laman resmi Desa Beskui
Wajib Tahu! Ini 8 Kondisi yang Mengharuskan KK Diperbarui
Putri Purnama Sari • 15 September 2026 19:25
Jakarta: Kartu Keluarga (KK) perlu diperbarui ketika terjadi perubahan kondisi atau data anggota keluarga. Pembaruan dilakukan agar data kependudukan yang tercatat sesuai dengan kondisi terbaru setiap anggota keluarga.
Sejumlah kondisi dapat membuat masyarakat perlu mengubah data dalam KK, mulai dari menikah, bercerai, kelahiran anggota keluarga baru, hingga adanya anggota keluarga yang meninggal dunia. Perpindahan penduduk, pisah KK meski masih tinggal di alamat yang sama, serta perubahan elemen data juga termasuk kondisi yang memerlukan pembaruan KK.
Selain perubahan data anggota keluarga, KK yang hilang atau rusak juga perlu diurus kembali. Masyarakat dapat mengajukan perubahan atau penerbitan KK baru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan melengkapi dokumen sesuai kondisi yang dialami.
Dilansir laman resmi Dukcapil, terdapat beberapa kondisi yang mengharuskan data KK diperbarui. Berikut sejumlah syarat dan cara memperbarui KK yang perlu diketahui masyarakat.
Kondisi yang Mengharuskan Data KK Diubah
Ada beberapa perubahan kondisi keluarga yang membuat data dalam KK perlu diperbarui. Kondisi tersebut meliputi:
- Menikah atau membentuk keluarga baru.
- Bercerai.
- Kelahiran anggota keluarga baru.
- Anggota keluarga meninggal dunia.
- Pindah atau datang anggota keluarga, baik dalam wilayah NKRI maupun antarnegara.
- Pisah KK meski masih dalam satu alamat.
- Perubahan elemen data, seperti jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, golongan darah, atau status perkawinan.
- KK hilang atau rusak.
Perpindahan penduduk, baik dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun antarnegara, juga dapat menyebabkan perubahan data dalam KK. Perubahan tersebut perlu dicatat agar dokumen kependudukan mengikuti kondisi terbaru.
Syarat dan Cara Memperbarui KK
Setelah mengetahui kondisi yang membutuhkan perubahan data, masyarakat perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mengajukan pembaruan KK ke Dukcapil. Persyaratan dan proses pengurusan dapat berbeda sesuai kondisi yang dialami.
1. Menikah atau Membentuk Keluarga Baru
Masyarakat yang menikah atau membentuk keluarga baru perlu menyiapkan fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan. Jika dokumen tersebut tidak tersedia, masyarakat dapat menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat.
Cara memperbarui KK dalam kondisi ini meliputi:
- Mengisi formulir F-1.02 di Kantor Dukcapil.
- Menyerahkan fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan.
- Jika tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan, menyerahkan SPTJM perkawinan belum tercatat yang ditandatangani kedua pihak.
- Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi e-KTP.
- Menunggu hingga Dukcapil menerbitkan KK baru.
2. Kepala Keluarga Meninggal Dunia
Jika kepala keluarga meninggal dunia, data dalam KK perlu diperbarui dengan mengganti kepala keluarga. Dokumen yang perlu disiapkan berupa fotokopi akta kematian dan fotokopi KK lama.
Proses pembaruannya dilakukan dengan mengisi formulir F-1.02 di Kantor Dukcapil, lalu melampirkan fotokopi akta kematian dan KK lama. Jika seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa.
Dalam kondisi tersebut, kepala keluarga dapat berasal dari saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga dalam keluarga tersebut. Pilihan lainnya, anak-anak yang dimaksud dapat dititipkan pada keluarga lain.
3. Pisah KK dalam Satu Alamat
Masyarakat yang ingin memisahkan KK meski masih tinggal di alamat yang sama juga dapat mengajukan perubahan data. Syaratnya, pemohon perlu melampirkan fotokopi KK lama dan berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan e-KTP.
Cara memperbarui KK dilakukan dengan mengisi formulir F-1.02 di Kantor Dukcapil dan melampirkan KK lama. Jika pisah KK disebabkan oleh pernikahan atau perceraian, pemohon juga perlu melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian.
Setelah seluruh dokumen diserahkan, masyarakat tinggal menunggu hingga Dukcapil menerbitkan KK baru. Data dalam KK kemudian disesuaikan dengan susunan keluarga yang baru.
4. Perubahan Elemen Data
Perubahan elemen data juga perlu segera diperbarui agar informasi dalam KK sesuai dengan kondisi terbaru. Dokumen yang perlu disiapkan berupa KK lama serta fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Contoh bukti perubahan Peristiwa Kependudukan antara lain paspor dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Peristiwa Kependudukan tersebut mencakup perpindahan penduduk dalam NKRI maupun antarnegara.
Cara memperbarui KK untuk perubahan elemen data meliputi:
- Mengisi formulir F-1.02.
- Melampirkan KK lama.
- Mengisi formulir F-1.06 karena terdapat perubahan elemen data dalam KK.
- Melampirkan fotokopi bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
- Bagi penduduk berusia kurang dari 17 tahun yang melakukan pindah KK, melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orang tua dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi.
- Menunggu hingga Dinas menerbitkan KK baru.
Untuk pelayanan secara online atau daring, dokumen persyaratan yang dipindai atau difoto untuk diunggah harus berupa dokumen asli. Ketentuan tersebut perlu diperhatikan agar dokumen yang diajukan sesuai dengan persyaratan pelayanan Dukcapil.
(Angel Rinella)