Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Biaya Balik Nama Mobil 2026, Ini Rincian yang Perlu Disiapkan
Eko Nordiansyah • 20 September 2026 13:25
Jakarta: Balik nama kendaraan perlu dilakukan untuk memperbarui data kepemilikan mobil secara resmi. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah biaya administrasi dan penerbitan dokumen.
Dikutip dari laman Toyota Astra, biaya yang berkaitan dengan balik nama kendaraan antara lain penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Besaran biaya dapat berbeda tergantung jenis kendaraan dan kebutuhan administrasinya.
Rincian biaya balik nama mobil
Untuk kendaraan roda empat, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu. Sementara itu, penerbitan BPKB dikenakan biaya Rp375 ribu.Pemilik kendaraan juga dapat dikenakan biaya TNKB sebesar Rp100 ribu apabila dalam prosesnya diperlukan penerbitan atau penggantian pelat nomor. Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan komponen pajak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Khusus kendaraan yang proses balik namanya melibatkan perpindahan administrasi antar wilayah, pemilik juga perlu memperhitungkan biaya mutasi. Korlantas Polri menyebut biaya PNBP mutasi keluar untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp250 ribu.
Ketentuan BBNKB dalam balik nama mobil
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) perlu dibedakan berdasarkan jenis peralihan kepemilikan. Untuk kendaraan bekas, BBNKB II telah dihapus berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.Dengan demikian, proses balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB II. Sementara itu, BBNKB tetap berlaku untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama atau kendaraan baru sesuai ketentuan pajak daerah.
Dengan begitu, total biaya balik nama mobil tidak memiliki satu angka yang sama untuk semua kendaraan. Besarannya bergantung pada jenis kendaraan, status kepemilikan, wilayah administrasi, pajak kendaraan, serta apakah proses tersebut memerlukan mutasi atau penerbitan pelat nomor baru. (Tiaranissa Juliansyah)
