Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Pexels/Firman Marek Brew
Peran Strategis Gubernur BI, Simak Kewenangan dan Mekanisme Pemilihan Sesuai UU
Muhamad Marup • 28 July 2026 15:59
Jakarta: Pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI) mendapat sorotan usai Perry Warjiyo mundur dari posisi tersebut. Saat ini, Destry Damayanti menjadi pejabat sementara Gubernur BI.
Dalam praktiknya, Gubernur BI juga merangkap sebagai Dewan Gubernur BI. Posisi Gubernur BI sangat strategis mengingat perannya memimpin lembaga yang menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi Bank.
Gubernur BI juga memiliki keistimewaan sebab Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya.
Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Di sisi lain, Bank Indonesia wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Mengingat pentingnya peran tersebut, Gubernur BI harus memiliki kepakaran mumpuni di bidang ekonomi. Mekanisme pemilihan Gubernur BI diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai berikut.
Ketentuan Pemilihan Gubernur BI
Syarat Gubernur BI
Untuk dapat diangkat sebagai Gubernur BI, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain:- warga negara Indonesia;
- memiliki akhlak dan moral yang tinggi;
- memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Ilustrasi Bank Indonesia. MI/Susanto
Mekanisme pemilihan Gubernur BI
Selain syarat di atas, terdapat mekanisme untuk memastikan kelayakan calon Gubernur BI yaitu:- Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Jika calon Gubernur tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib melakukan pengajuan calon baru.
- Jika calon yang diajukan oleh Presiden untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur atau Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama dengan persetujuan DPR.
- Pengangkatan Gubernur BI dari struktural BI yang lama harus mempertimbangkan:
- Masa jabatan 5 (lima) dan jatah pengangkatan kembali sebanyak 1 (satu) kali untuk masa jabatan berikutnya.
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara"
Berdasarkan aturan tersebut, calon Gubernur BI tidak harus dari eksternal. Angota Dewan Gubernur atau Deputi Gubernur bisa menjadi calon selama masih memiliki masa jabatan dan jatah dipilih kembali.