Peran Strategis Gubernur BI, Simak Kewenangan dan Mekanisme Pemilihan Sesuai UU

Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Pexels/Firman Marek Brew

Peran Strategis Gubernur BI, Simak Kewenangan dan Mekanisme Pemilihan Sesuai UU

Muhamad Marup • 28 July 2026 15:59

Jakarta: Pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI) mendapat sorotan usai Perry Warjiyo mundur dari posisi tersebut. Saat ini, Destry Damayanti menjadi pejabat sementara Gubernur BI.

Dalam praktiknya, Gubernur BI juga merangkap sebagai Dewan Gubernur BI. Posisi Gubernur BI sangat strategis mengingat perannya memimpin lembaga yang menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi Bank. 

Gubernur BI juga memiliki keistimewaan sebab Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya.

Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Di sisi lain, Bank Indonesia wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Mengingat pentingnya peran tersebut, Gubernur BI harus memiliki kepakaran mumpuni di bidang ekonomi. Mekanisme pemilihan Gubernur BI diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai berikut.

Ketentuan Pemilihan Gubernur BI

Syarat Gubernur BI

Untuk dapat diangkat sebagai Gubernur BI, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain: 
  1. warga negara Indonesia;
  2. memiliki akhlak dan moral yang tinggi;
  3. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. 
Mengenal Tugas dan Wewenang Gubernur Bank Indonesia

Ilustrasi Bank Indonesia. MI/Susanto

Mekanisme pemilihan Gubernur BI

Selain syarat di atas, terdapat mekanisme untuk memastikan kelayakan calon Gubernur BI yaitu:
  1. Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Jika calon Gubernur tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib melakukan pengajuan calon baru.
  3. Jika calon yang diajukan oleh Presiden untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur atau Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama dengan persetujuan DPR.
  4. Pengangkatan Gubernur BI dari struktural BI yang lama harus mempertimbangkan:
    • Masa jabatan 5 (lima) dan jatah pengangkatan kembali sebanyak 1 (satu) kali untuk masa jabatan berikutnya.
Gubernur yang terpilih harus mengucapkan janji yang berbunyi:
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara"

Berdasarkan aturan tersebut, calon Gubernur BI tidak harus dari eksternal. Angota Dewan Gubernur atau Deputi Gubernur bisa menjadi calon selama masih memiliki masa jabatan dan jatah dipilih kembali.

Orang Kepercayaan Presiden

Melansir mip-law.com, meski BI bersifat independen, ketika presiden menginginkan bank sentral dipimpin orang yang dipercaya, menurut undang-undang itu tidak salah. Presiden diberi kekuasaan mutlak oleh undang-undang untuk mencalonkan Gubernur dan Deputi Senior Gubernur BI. Dalam proses ini, DPR memiliki peran penting agar lembaga tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan jangka pendek pemerintah dalam memperpanjang kekuasaan. Tidak boleh ada transaksi politik atau pun sikap kolutif antara presiden dan partai pendukung dalam memilih gubernur BI.

(Muhamad Marup)