Info Layanan SIM Keliling di Jakarta 19 Agustus 2026

Pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok. Antara.

Info Layanan SIM Keliling di Jakarta 19 Agustus 2026

Gabriella Thesa Widiari • 19 August 2026 07:17

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Layanan ini tersedia di lima lokasi yang tersebar di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling tersebut:
  1. Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
  2. Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.
  3. Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi.
  4. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.
  5. Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.


Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026. Foto: Instagram @tmcpoldametro.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

(Gabriella Thesa Widiari)