Pemkot Jakut bakal Tertibkan Parkir Truk dan Kontainer

Ilustrasi kendaraan berat. Foto: Metrotvnews.com/Yurike.

Pemkot Jakut bakal Tertibkan Parkir Truk dan Kontainer

Anggi Tondi Martaon • 24 June 2026 10:16

Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) bakal segera melakukan penataan parkir kendaraan berat seperti truk dan kontainer, di wilayah itu. Penataan difokuskan di lokasi kawasan permukiman dan jalan raya.

“Penataan ini harus dilakukan bersama. Kami mulai dari pendataan lokasi parkir kendaraan berat di zona permukiman, kemudian dilanjutkan dengan langkah penanganan yang lebih menyeluruh,” kata Wakil Wali Kota Jakut, Fredy Setiawan, dikutip dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.

Fredy menyatakan Pemkot Jakut menggelar rapat untuk membahas langkah penataan parkir kendaraan berat. Sebab, banyak truk dan kontainer yang ditemukan terparkir di lingkungan permukiman warga.

“Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan mencatat ada ratusan titik parkir dan pool kendaraan berat di Jakarta Utara, yang sebagian berada di zona permukiman,” ujar Fredy. 

Menurut dia, keberadaan kendaraan berat di kawasan tersebut dapat mengganggu kenyamanan, keselamatan, serta tata ruang wilayah.

Dia menyebutkan penataan tersebut segera dilakukan secara bertahap melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Selain itu, pihaknya juga akan melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan, salah satunya terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat di sejumlah ruas jalan.

"Pemerintah akan membentuk tim terpadu untuk mempercepat penataan, sekaligus membuka ruang diskusi dengan pelaku usaha dan pihak terkait guna mencari solusi terbaik," tutur Fredy. 

Fredy menyatakan Pemkot Jakut menyiapkan rencana jangka panjang berupa penyediaan lokasi parkir terpadu bagi kendaraan berat. Sehingga, kendaraan berat tidak lagi parkir di area permukiman warga.

Pihaknya menginginkan solusi yang menyeluruh, termasuk penyediaan tempat parkir khusus. Hal itu dilakukan agar lingkungan permukiman menjadi lebih tertib dan nyaman.

Ilustrasi kendaraan berat. Foto: MI.

“Rapat itu diharapkan menjadi langkah awal dalam penataan parkir kendaraan berat di Jakarta Utara sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” ungkap Fredy.

Sebelumnya, Pemkot Jakut melalui Suku Dinas Perhubungan menggencarkan operasi gabungan penertiban parkir liar di sejumlah wilayah. Hal itu untuk mencegah kemacetan di sejumlah ruas jalan di daerah setempat.

“Selama periode 8 Juni hingga 15 Juni 2026, petugas menindak ratusan kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus, hingga truk trailer yang melanggar aturan parkir,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Rudy Saptari Sulesuryana.

(Anggi Tondi)