Dolar AS. Foto: Marketplace.org
Dolar AS Tergelincir di Tengah Pembatalan Tarif Trump
Husen Miftahudin • 21 February 2026 10:01
New York: Dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada penutupan perdagangan Jumat waktu setempat (Sabtu WIB), setelah Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan tarif resiprokal (timbal balik) yang didengungkan Presiden AS Donald Trump secara global.
Mengutip Xinhua, Sabtu, 21 Februari 2026, indeks dolar, yang mengukur nilai dolar AS terhadap enam mata uang utama lainnya, turun 0,13 persen menjadi 97,796.
Pada penutupan perdagangan di New York, euro menguat menjadi USD1,178 dari USD1,1763 pada sesi sebelumnya, dan poundsterling Inggris naik menjadi USD1,3491 dari USD1,3451 pada sesi sebelumnya.
Dolar AS diperdagangkan pada 155,02 yen Jepang, lebih rendah dari 155,09 yen Jepang pada sesi sebelumnya. Dolar AS turun menjadi 0,7754 franc Swiss dari 0,7759 franc Swiss.
Mata uang Negeri Paman Sam itu juga melemah menjadi 1,3686 dolar Kanada dari 1,3706 dolar Kanada. Dolar AS turun menjadi 9,054 kronor Swedia dari 9,0773 kronor Swedia.
| Baca juga: Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump secara Global Ilegal |

(Dolar AS. Foto: Freepik)
Mahkamah Agung AS batalkan tarif Trump
Mahkamah Agung AS memutuskan pemberlakuan tarif besar-besaran oleh pemerintahan Trump berdasarkan undang-undang yang dimaksudkan untuk digunakan dalam keadaan darurat nasional, adalah tindakan yang ilegal. Sontak, tarif impor milik Trump dibatalkan demi hukum.
Para hakim memutuskan Presiden AS tidak memiliki wewenang berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif impor pada barang-barang dari hampir semua mitra dagang AS. Hak untuk mengenakan pajak merupakan wewenang Kongres, bukan Presiden.
Menanggapi keputusan tersebut, Trump lantas bakal menandatangani perintah yang memberlakukan tarif global sebesar 10 persen untuk menggantikan beberapa bea masuk darurat (tarif resiprokal) yang dibatalkan Mahkamah Agung AS.
Tarif global baru sebesar 10 persen yang akan diberlakukan Trump akan dikenakan selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres. "Saya punya hak untuk menetapkan tarif," tutur Trump.
Gedung Putih menyatakan tarif baru ini akan menggantikan tarif berbasis IEEPA yang dibatalkan Mahkamah Agung AS. Beberapa negara yang sebelumnya dikenai tarif lebih tinggi, bisa melihat penyesuaian tarif sementara.
"Beberapa (tarif yang sudah dinegosiasikan dengan AS) di antaranya akan berlanjut, tetapi yang lain akan diganti," terang Trump.