Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump secara Global Ilegal

Gedung Mahkamah Agung AS. Foto: Presidentialsystem.org

Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump secara Global Ilegal

Husen Miftahudin • 21 February 2026 08:31

New York: Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) memutuskan tarif besar-besaran yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump berdasarkan undang-undang dan dimaksudkan untuk keadaan darurat nasional, merupakan hal yang ilegal.

Mengutip Xinhua, Sabtu, 21 Februari 2026, dalam putusan 6-3, Mahkamah Agung menyatakan kebijakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) inkonstitusional. Dengan begitu, secara resmi membatalkan tarif global yang telah diperkenalkan Trump sejak April 2025.

Para hakim memutuskan Presiden tidak memiliki wewenang berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor pada barang-barang dari hampir semua mitra dagang AS. Hasil pemungutan suara menegaskan pengenaan pajak dan tarif yang dilakukan oleh negara harnya bisa dilakukan oleh Kongres, bukan presiden.

Pasalnya, putusan tarif pajak secara sepihak yang dilakukan Trump tersebut diperkirakan akan memengaruhi perdagangan global, perusahaan, inflasi, dan keuangan setiap warga negara AS.

Mahkamah Agung memutuskan interpretasi pemerintahan Trump terhadap IEEPA akan mengganggu kekuasaan Kongres dan melanggar prinsip hukum yang disebut 'doktrin pertanyaan utama', yang mensyaratkan tindakan-tindakan yang memiliki signifikansi ekonomi dan politik yang sangat besar oleh pemerintah harus secara jelas diotorisasi oleh Kongres.
 

Baca juga: Trump Beri Karpet Merah Tarif 0% untuk 1.819 Produk RI
 

Putusan tarif otorisasi Kongres, bukan Presiden


Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyampaikan pendapat pengadilan, dengan mengatakan Presiden harus menunjuk pada otorisasi kongres yang jelas untuk membenarkan penegasannya yang luar biasa atas kekuasaan untuk memberlakukan tarif.

Hakim Agung Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh berbeda pendapat dalam pemungutan suara. Namun demikian, putusan tersebut tidak menyebutkan apakah tarif yang telah dibayarkan berdasarkan tarif yang lebih tinggi akan dikembalikan.

Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS mengatakan telah mengumpulkan lebih dari USD200 miliar pada 20 Januari hingga 15 Desember 2025. Untuk tarif khusus IEEPA, pemerintahan Trump mengatakan telah mengumpulkan pendapatan sekitar USD129 miliar hingga 10 Desember 2025.

Sebuah laporan dari Federal Reserve Bank of New York yang dirilis pekan lalu, menggunakan data dari Biro Sensus AS hingga November 2025, menemukan konsumen dan perusahaan AS membayar hampir 90 persen dari tarif tersebut pada 2025.

Federasi Ritel Nasional AS mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan bagi bisnis dan produsen AS, memungkinkan rantai pasokan global untuk beroperasi tanpa ambiguitas.

Asosiasi Distributor dan Pengecer Sepatu Amerika juga menyambut baik dan menyebut putusan itu sebagai langkah penting menuju terciptanya lingkungan yang lebih dapat diprediksi dan kompetitif bagi bisnis dan konsumen Amerika.


(Presiden AS Donald Trump menunjukan daftar negara-negara dengan besar tarif yang dikenakan. Foto: EPA-EFE/KENT NISHIMURA/POOL)
 

Perjalanan tarif Trump hingga akhirnya dibatalkan


Diketahui, tarif timbal balik atau resiprokal yang didengungkan Trump mulai dikenalkan pada 2 April 2025. Pada saat itu, Trump mengumumkan AS telah menetapkan 'tarif dasar minimum' sebesar 10 persen untuk hampir semua barang impor, ditambah tarif yang lebih tinggi untuk mitra dagang tertentu.

Saat itu, pengenaan tarif resiprokal Trump beralasan bahwa tarif yang lebih tinggi akan membantu meningkatkan pendapatan pemerintah dan menghidupkan kembali sektor manufaktur AS.

Kemudian pada 23 April 2025, koalisi yang terdiri dari 12 negara bagian AS menggugat pemerintahan Trump atas 'tarif ilegal'. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York.

Pada 29 Agustus 2025, pengadilan banding federal menguatkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional, dengan mengatakan Trump secara keliru menggunakan IEEPA untuk memberlakukan tarif tersebut.

Selanjutnya pada September 2025, pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk memutuskan legalitas tarif tersebut hingga akhirnya lembaga pengadilan tertinggi negara itu membatalkan tarif Trump.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)