Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Tanggapan Pemerintah Indonesia setelah Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump
Husen Miftahudin • 21 February 2026 14:14
Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian merespons keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan tarif resiprokal (timbal balik) yang menjadi andalan Presiden AS Donald Trump.
Padahal, Indonesia dan AS baru saja menyepakati perjanjian perdagangan timbal balik dengan tarif resiprokal yang ditetapkan sebesar 19 persen. Ini ditandai oleh penandatanganan kesepakatan dagang yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, Indonesia akan terus mengamati kondisi terkini yang berkembang. Soal kelanjutan agreement on reciprocal trade (ART), tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak.
"Artinya, terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini," ucap Haryo dalam keterangan resmi kepada awak media, Sabtu, 21 Februari 2026.
Haryo kembali menekankan, masih akan ada pembicaraan lanjutan antara Indonesia dan AS terhadap segala keputusan yang diambil. "Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya," tutur Haryo.
| Baca juga: Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump secara Global Ilegal |

(Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump mendatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, AS. Foto: Antara)
Pengenaan tarif bukan wewenang Presiden
Mengutip Xinhua, Mahkamah Agung AS memutuskan pemberlakuan tarif besar-besaran oleh pemerintahan Trump berdasarkan undang-undang yang dimaksudkan untuk digunakan dalam keadaan darurat nasional, adalah tindakan yang ilegal. Sontak, tarif impor milik Trump dibatalkan demi hukum.
Para hakim memutuskan Presiden AS tidak memiliki wewenang berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif impor pada barang-barang dari hampir semua mitra dagang AS. Hak untuk mengenakan pajak merupakan wewenang Kongres, bukan Presiden.
Menanggapi keputusan tersebut, Trump lantas bakal menandatangani perintah yang memberlakukan tarif global sebesar 10 persen untuk menggantikan beberapa bea masuk darurat (tarif resiprokal) yang dibatalkan Mahkamah Agung AS.
Tarif global baru sebesar 10 persen yang akan diberlakukan Trump akan dikenakan selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres. "Saya punya hak untuk menetapkan tarif," tutur Trump.
Gedung Putih menyatakan tarif baru ini akan menggantikan tarif berbasis IEEPA yang dibatalkan Mahkamah Agung AS. Beberapa negara yang sebelumnya dikenai tarif lebih tinggi, bisa melihat penyesuaian tarif sementara.
"Beberapa (tarif yang sudah dinegosiasikan dengan AS) di antaranya akan berlanjut, tetapi yang lain akan diganti," terang Trump.