Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro Cs
Candra Yuri Nuralam • 7 April 2026 15:26
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, dalam kasus dugaan penghasutan terhadap demonstrasi sampai berujung kericuhan. Sebab, penyelenggaraan sidang masih menggunakan KUHAP lama.
“Alasan JPU mengajukan kasasi karena Perkara dilimpah 9 Desember 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.
Anang menjelaskan, kasus dugaan penghasutan terhadap demonstrasi sampai berujung kericuhan masih bisa diajukan kasasi karena bukan masuk kategori peninjauan kembali. Landasannya mengacu pada asal 361 huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Delpedro Marhaen, dok: Instagram
“Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk Upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” ujar Anang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dalam sidang putusan yang digelar hari ini. Keempatnya dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penghasutan terkait aksi massa besar-besaran pada Agustus 2025.
Putusan ini membatalkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara dua tahun. Hakim menyatakan seluruh dakwaan, mulai dari penghasutan, ujaran kebencian SARA, penyebaran berita bohong, hingga eksploitasi anak, tidak terbukti secara sah di persidangan.