Divonis Bebas, Delpedro Minta Negara Ganti Rugi dan Pulihkan Nama Baik

Delpedro Marhaen, dok: Instagram

Divonis Bebas, Delpedro Minta Negara Ganti Rugi dan Pulihkan Nama Baik

Rahmatul Fajri • 6 March 2026 21:39

Jakarta: Aktivis Delpedro Marhaen menagih janji Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan negara untuk memulihkan nama baiknya usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Maret 2026. Delpedro secara terbuka menuntut negara untuk memulihkan harkat serta martabatnya pasca-penahanan selama enam bulan.

Delpedro menegaskan kemenangan hukum ini bukan sekadar keberhasilan personal, melainkan simbol kemenangan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memperjuangkan demokrasi.

"Vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia. Kami telah menghadapi peradilan yang sempat ditantangkan oleh Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra kepada saya saat ditangkap dahulu. Sekarang kami terbukti tidak bersalah dan bebas!" kata Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2026.

Delpedro mendesak negara untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil dan moril yang dialaminya selama mendekam di penjara sejak akhir tahun lalu. Ia menyoroti hilangnya hak untuk bekerja dan berkuliah, serta biaya besar yang harus dikeluarkan selama proses persidangan.

"Kami meminta negara memulihkan harkat dan martabat kami. Kami mendekam enam bulan di penjara untuk perbuatan yang kemudian dinyatakan tidak bersalah. Bayangkan bagaimana ketidakadilan itu bekerja. Kami kehilangan pekerjaan dan waktu kuliah," ujar Delpedro.

Delpedro mengapresiasi keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menggunakan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan berpendapat dalam putusannya. Ia berharap putusan ini menjadi yurisprudensi atau rujukan bagi hakim-hakim di wilayah lain, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, yang tengah mengadili kasus serupa.

"Kami berharap ini menjadi preseden. Seluruh tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi, mereka harus segera dibebaskan," ungkap Delpedro.

Ilustrasi demonstrasi/Medcom.id

Pihaknya juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk berbesar hati menerima putusan ini dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Menurutnya, menghentikan perkara ini di tingkat pertama adalah langkah nyata untuk menyelamatkan iklim demokrasi di Indonesia.

"Kami harap tidak ada perlawanan hukum lagi dari Kejaksaan. Biarkan ini menjadi keputusan akhir yang menyelamatkan kebebasan berpendapat kita," ujar Delpedro.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dalam sidang putusan yang digelar hari ini. Keempatnya dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penghasutan terkait aksi massa besar-besaran pada Agustus 2025.

Putusan ini membatalkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara dua tahun. Hakim menyatakan seluruh dakwaan, mulai dari penghasutan, ujaran kebencian SARA, penyebaran berita bohong, hingga eksploitasi anak, tidak terbukti secara sah di persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)