Suap PN Depok, KPK Dalami Jasa Konsultasi PT Karabha Digdaya

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Suap PN Depok, KPK Dalami Jasa Konsultasi PT Karabha Digdaya

Candra Yuri Nuralam • 6 March 2026 15:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan suap eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Depok pada Kamis, 5 Maret 2026. Para saksi diminta menjelaskan soal pendampingan hukum PT Karabha Digdaya (KD).

"Penyidik mendalami seputar kerja sama para saksi dengan PT Karabha Digdaya dalam hal pendampingan dan jasa konsultasi hukum," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Maret 2026.

Dua saksi yang diperiksa penyidik KPK yaitu Managing Partner S&P Law Office Timoty Erza Simanjuntak (TES) dan Senior Associate pada S&P Law Office Jokki Obi Mesa Situmeang (JOMS). KPK enggan memerinci jawaban dua saksi itu sebelum persidangan digelar.


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.

Kasus ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK masih melakukan penyidikan dengan memeriksa banyak saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)