Penyeludupan Benih Lobster Rp4,28 Miliar Digagalkan di Bandara Soekarno Hatta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) gagalkan penyelundupan puluhan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri. (metrotvnews.com/Hendrik S)

Penyeludupan Benih Lobster Rp4,28 Miliar Digagalkan di Bandara Soekarno Hatta

Hendrik Simorangkir • 4 February 2026 09:10

Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar dua kasus penyelundupan puluhan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri senilai Rp4,28 miliar. Tiga pelaku sebagai kurir diringkus.

"Tiga tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki dan masing-masing berinisial DRS, H dan HS. Total barang bukti yang disita sebanyak 85.750 ekor BBL jenis pasir dan mutiara, jika dengan harga jual Rp50 ribu per ekor, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp4.28 miliar," ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Wisnu Wardana, Rabu, 4 Februari 2026.

Wisnu mengatakan, tiga pelaku itu ditangkap di tiga wilayah berbeda, inisial DRS ditangkap di Indramayu, Jawa Barat. Pelaku H diringkus di Nusa Dua, Bali, dan HS dibekuk di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Motif para tersangka untuk mengambil keuntungan dari hasil pengiriman atau penyelundupan BBL yang akan dikirim ke luar negeri," kata Wisnu.

Wisnu menuturkan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni menyamarkan pengiriman BBL yang dikemas dalam kantong plastik berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam koper.

"Selanjutnya koper itu dilakukan pengemasan ulang dengan menggunakan kardus dan kain, yang akan dikirim ke luar negeri melalui terminal kargo Bandara Soetta dan melalui Kota Batam, Kepulauan Riau," jelas Wisnu.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) gagalkan penyelundupan puluhan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri. (metrotvnews.com/Hendrik S)

Wisnu menambahkan, peran ketiga pelaku merupakan kurir yang membawa koper yang berisikan benih bening lobster yang akan dibawa dari Bandara Soetta ke Singapura, dan mengelabui petugas dengan alibi akan melakukan liburan.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)