Pencurian Tas Senilai Rp1 Miliar di Kargo Bandara Soetta Terungkap

Tiga pelaku sindikat pencurian barang ekspot di kargo Bandara Soekarno-Hatta diringkus. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Pencurian Tas Senilai Rp1 Miliar di Kargo Bandara Soetta Terungkap

Hendrik Simorangkir • 15 May 2026 21:24

Tangerang: Tiga pelaku sindikat pencurian barang ekspor di area kargo Bandara Soekarno-Hatta berhasil diringkus polisi. Para pelaku diketahui mencuri sebanyak 80 tas yang hendak dikirim ke Tiongkok.

"Ketiga pelaku berinisial R, F, dan A. Mereka ini pegawai kargo yang telah mengambil sekitar 80 tas impor dengan tujuan Tiongkok," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, Tangerang, Kamis, 14 Mei 2026. 


Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari keluhan pembeli di Shanghai, Tiongkok. Pembeli mengeluhkan jumlah tas yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.

Kejadian itu terjadi berulang kali. Pihak eksportir akhirnya melaporkannya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Setelah dilakukan pendalaman, ketiga pelaku kerap mengurangi atau mengambil pesanan barang ekspor yang akan dikirim, untuk kemudian dijual kembali oleh para pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugiaan mencapai Rp1 miliar," jelas Yandri. 


Tiga pelaku sindikat pencurian barang ekspot di kargo Bandara Soekarno-Hatta diringkus. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir


Yandri menuturkan para pelaku menjalankan aksinya dengan memisahkan sejumlah barang untuk kemudian dipindahkan ke mobil boks di area x-ray kargo. Berdasarkan laporan yang diterima, sindikat tersebut diduga telah beraksi sejak 2024 hingga 2026.

"Mereka melakukan dengan cara tiap kardus yang berisi 10 tas dikurangi dua buah. Kejadian itu dilakukan para pelaku berulang kali. Pelaku F perannya mengondisikan barang sebelum masuk ke x-ray, yang nanti akan dieksekusi oleh pelaku lain berinisial A untuk mengambil barang. Dan R merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor dari pencurian ini," ungkap Yandri. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)