BKN Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Batik Korpri untuk ASN, Ini Isinya

Ilustrasi ASN dengan batik Korpri. (Dok. Kementerian Pariwisata)

BKN Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Batik Korpri untuk ASN, Ini Isinya

Riza Aslam Khaeron • 28 January 2026 16:28

Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan terbaru mengenai penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.

SE tersebut menjadi acuan pemakaian seragam batik Korpri bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di instansi pusat dan daerah, termasuk ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Aturan yang ditandatangani oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, pada 22 Januari 2026 ini ditegaskan sebagai langkah strategis untuk memperkuat identitas dan jiwa korsa ASN.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, sebagai upaya membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa Pegawai ASN—yang terdiri dari PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu—yang merupakan elemen utama birokrasi dalam menjalankan peran sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa, diperlukan penyatuan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN.

"Salah satu upaya penyatuan dan penguatan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN tersebut dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai jati diri bersama para Pegawai ASN di seluruh Indonesia," demikian isi Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.


Ilustrasi batik Korpri. (Dok. Kementerian Pariwisata)

Berdasarkan surat edaran tersebut, pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri diwajibkan menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada:

  1. Setiap hari Kamis;
  2. Upacara Hari Ulang Tahun Korpri;
  3. Tanggal 17 setiap bulan;
  4. Upacara hari besar nasional;
  5. Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang;
  6. Pelantikan Pegawai ASN dalam jabatan manajerial dan fungsional; dan/atau
  7. Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Baca Juga:
Benarkah Naik? Cek Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Terbaru di Sini

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah diimbau mendorong pegawai ASN menggunakan seragam batik Korpri sebagaimana yang telah dijelaskan. Selain itu, PPK juga dapat menetapkan tambahan hari penggunaan seragam batik Korpri sesuai kebutuhan dan/atau karakteristik masing-masing instansi, di luar waktu-waktu yang telah ditentukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)