Jasa Raharja Group melakukan peninjauan di Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. (Istimewa)
Kecelakaan KM Virgo Transport 8, JRP Siapkan Santunan Hingga Ganti Rugi Kendaraan
Lukman Diah Sari • 13 September 2026 21:58
Banjarmasin: Jasa Raharja Group merespons cepat kecelakaan yang menimpa Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa pada Minggu dini hari, 13 September 2026. Peninjauan dilakukan di Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, didampingi Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ariyandi, dan Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera (JRP), Suhardiman.
Kunjungan ini bertujuan memastikan proses pendataan, verifikasi korban, serta penyerahan hak santunan bagi penumpang dan pemilik barang berjalan cepat, terpadu, dan proaktif. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga turut hadir di lokasi untuk memantau langsung proses evakuasi korban.
Awaluddin menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan posko SAR, kepolisian, rumah sakit, dan pihak terkait lainnya untuk memperbarui data evakuasi.
“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik. Kami akan terus mengikuti perkembangan di lapangan dan memastikan pelayanan Jasa Raharja berjalan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku,” ujar Awaluddin, di Banjarmasin, Minggu, 13 September 2026, dalam keterangan resmi.
Sebagai wujud perlindungan dasar sesuai UU No. 33 Tahun 1964, Jasa Raharja menyiapkan santunan sebesar Rp50 juta bagi ahli waris sah korban meninggal dunia. Sementara bagi korban luka-luka, biaya perawatan ditanggung maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke pihak rumah sakit.
Direktur Teknik Jasaraharja Putera, Suhardiman, yang didampingi Claim Services Group Head, I Komang Agustika, menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah mendukung penuh operasi SAR gabungan yang dipimpin Basarnas.
"Di sisi lain, tim kami di Posko Pelabuhan Trisakti siap bekerja cepat memverifikasi data sehingga proses penyerahan santunan maupun penyelesaian klaim kendaraan dan barang dapat dicairkan dengan mudah, cepat, dan transparan tanpa menyulitkan ahli waris serta pemilik barang," tegas Suhardiman.

Jasa Raharja Group melakukan peninjauan di Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. (Istimewa)
Melalui PT Asuransi Jasaraharja Putera, jaminan tambahan komprehensif diberikan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) bersama PT Virgo Karya Shipping. Pertanggungan tersebut meliputi santunan meninggal dunia atau cacat tetap sebesar Rp20 juta per jiwa, serta tambahan biaya perawatan medis maksimal Rp10 juta.
Tidak hanya jiwa, Jasaraharja Putera juga memberikan jaminan kerusakan fisik terhadap 89 unit kendaraan yang diangkut di dalam kapal tersebut. Nilai santunan kendaraan berkisar antara Rp6 juta hingga Rp192 juta per unit sesuai klasifikasinya. Selain itu, terdapat jaminan barang muatan maksimal Rp4,8 juta per ton/m2 sesuai manifes ekspedisi.
Melalui kolaborasi sinergis ini, ahli waris dari penumpang umum yang terdaftar resmi dalam manifes dan terverifikasi meninggal dunia berhak menerima total santunan perlindungan gabungan sebesar Rp70 juta per jiwa.