Kuasa hukum tersangka TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Pengacara Febrie Sebut BAP Tan Kian Bukan Bukti Sah Soal Uang Rp40 M
Muhammad Adyatma Damardjati • 8 September 2026 14:38
Jakarta: Kuasa hukum tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah merespons isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian, terkait dugaan aliran dana Rp40 miliar. Tim pengacara menegaskan bahwa keterangan tunggal dari satu saksi tidak bisa langsung ditetapkan sebagai alat bukti yang sah di mata hukum.
"Jadi satu keterangan saksi saja dia tidak bisa jadi bukti, wajib ada alat bukti yang lain yang saling berkesesuaian," ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Menurut dia, dalam dokumen pemeriksaan, Tan Kian hanya mengasumsikan bahwa dana itu dipersiapkan untuk sejumlah petinggi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tan Kian tidak pernah menyampaikan di sana bahwa uang itu dia serahkan kepada Pak FA. Tetapi Tan Kian menyebutkan uang tersebut 'bisa saja' diperuntukkan pada empat orang, kalau saya hitung di sana jumlahnya empat orang pejabat di Kejaksaan Agung," kata Febri.
.jpeg)
Tersangka TPPU Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Namun, Febri enggan membeberkan siapa saja empat nama yang disebutkan dalam BAP Tan Kian. Dia mengatakan konfirmasi identitas tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik untuk melakukan pendalaman secara objektif.
"Tentu tidak tepat kalau kami yang menyampaikan atau kami yang mengklarifikasi saat ini, lebih tepat itu instansi yang terkait. Biarlah proses hukum atau instansi yang berwenang yang kemudian mengklarifikasi atau mendalami lebih lanjut," kata Febri.