Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi, Sahroni: Hak Hukum Jurnalis

Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi, Sahroni: Hak Hukum Jurnalis

Anggi Tondi Martaon • 21 July 2026 14:48

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons pelaporan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas pernyataan yang merendahkan profesi wartawan. Pelaporan yang disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu dinilai sebagai hak insan pers.

"Kalau mereka merasa ada ucapan yang diduga menghina atau menyasar golongan profesi tertentu, ya negara memang menyediakan mekanisme hukum untuk mengujinya," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2026.

Sahroni meminta agar polemik tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian. Termasuk menentukan apakah pelaporan tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.

"Dan ingat, polisi harus bertindak sesuai temuan hukum, bukan berdasarkan narasi publik,” ungkap Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem tersebut.

Sahroni juga meminta penyidik Polda Metro Jaya menangani perkara tersebut secara profesional. Pengusutan laporan tersebut harus transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Sahroni mengungkapkan bahwa proses hukum tetap harus berjalan meski Hotman Paris sudah menyampaikan permintaan maaf.  "Namun kelanjutan laporan itu tentu sepenuhnya ada di tangan pelapor dan penyidik. Yang terpenting, biarkan proses hukum berjalan sesuai koridornya,” ujar Sahroni.

Pengacara Hotman Paris. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

PWI Pusat melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Hotman diduga telah mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

Pelaporan tersebut terdaftar dengan Nomor Laporan 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, berharap laporan ini dapat terus berjalan secara transparan.

"Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," ujar Edison di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. 

(Anggi Tondi)