Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan Tak Kunjung Ditahan, Warga Ancam Demo Polres Pati

Kemarahan warga dengan menggeruduk Ponpes Ndolo Kusumo Pati dan melakukan perobekan bener pesantren. MI

Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan Tak Kunjung Ditahan, Warga Ancam Demo Polres Pati

Media Indonesia • 6 May 2026 11:59

Pati: Kasus pencabulan puluhan santriwati oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, masih mengambang. Tersangka berinisial A hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Polisi berencana melakukan panggilan kedua besok Kamis, 7 Mei 2026. Sementara itu, warga mengancam akan menggelar unjuk rasa di Polresta Pati jika pelaku tidak segera ditangkap.

Sementara itu, suasana Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, tempat berdirinya Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, masih tampak sepi. Jalan menuju desa dengan bagian kanan dan kiri merupakan hutan karet terlihat lengang, dan kendaraan yang melintas pun dapat dihitung dengan jari.

Sejumlah warga desa yang ditemui merasa geram karena tersangka hingga kini belum ditangkap, meskipun kasus sudah bergulir sejak tahun 2020 dan dilaporkan pada tahun 2024 setelah korban lulus dari pondok pesantren tersebut.

"Kami minta polisi segera menangkap tersangka agar ada kepastian hukum dan pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya serta tidak menghilangkan barang bukti," kata Ahmad Nawawi, tokoh pemuda Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Rabu, 6 Mei 2026.
 


Selain itu, ungkap Ahmad Nawawi, masih berkeliaran tersangka di luar juga dikhawatirkan akan memengaruhi atau mengintimidasi saksi dan korban. Jika tetap tidak ditangkap, maka warga desa ini akan menggeruduk Polresta Pati untuk melakukan unjuk rasa.

"Mungkin nanti warga Pati lainnya juga akan melakukan hal yang sama karena sudah resah," tambahnya.

Ahmad Nawawi juga mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat tersangka selaku pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo tidak hanya masalah pencabulan. Menurut kesaksian warga lain, terdapat pula dugaan penipuan dan pemerasan.


Ilustrasi Metrotvnews.com

Polisi masih memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis dan ditunggu hingga pukul 24.00 WIB.

"Untuk saat ini, dari penyidik menyampaikan kepada kami dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei. Apabila masih tidak hadir, akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dengan dasar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Kepala Seksi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)