5 May 2026 20:34
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terhadap Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Langkah ini merupakan respons atas mencuatnya dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pengasuh sekaligus pendiri pesantren berinisial A terhadap puluhan santriwati.
Dugaan praktik kejahatan seksual ini disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyisakan trauma mendalam bagi para korban. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman intensif untuk menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan, termasuk menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut membantu menutupi kasus tersebut.
Kabid Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Jateng, Mochammad Fatkhuroji, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga poin krusial sebagai syarat keberlangsungan institusi tersebut. Pertama, pesantren dilarang keras menerima santri baru untuk tahun ajaran 2026-2027 sebagai bentuk sanksi administratif awal.
| Baca juga: Evaluasi Kasus Pati, Kemenag Jateng Bentuk Satgas Antikekerasan di Seluruh 5.400 Ponpes |