Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Airlangga Laporkan Kesiapan DSI hingga Kebijakan DHE ke Presiden
Husen Miftahudin • 21 May 2026 17:37
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kesiapan implementasi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Airlangga mengaku ada dua agenda utama yang dibahas dalam laporan kepada Presiden, yakni pelaksanaan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE), serta mekanisme ekspor komoditas strategis DSI.
"Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait rencana implementasi dua hal, yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang langsung 1 Juni besok, dan pelaksanaan dari ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy yang dilaksanakan oleh DSI," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari i, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut dia, pemerintah tengah menyiapkan berbagai instrumen regulasi guna mendukung implementasi kebijakan tersebut. Regulasi yang disiapkan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bank Indonesia (BI), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Airlangga memastikan seluruh aturan pendukung ditargetkan rampung sebelum kebijakan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026.
Selain penyusunan regulasi, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi pelaku usaha yang berkaitan dengan sektor ekspor komoditas tersebut.
"Yang kedua juga sosialisasi kepada asosiasi juga akan dilakukan sore hari ini pukul 16.00 WIB, sehingga asosiasi-asosiasi yang terkait mengetahui kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah," kata Airlangga.
| Baca juga: Rosan Pastikan Eks Direktur Vale Indonesia Pimpin PT DSI |

(Aktivitas perdagangan internasional. Foto: Medcom.id)
DSI bakal 'pelototi' transaksi ekspor komoditas strategis
Pemerintah sebelumnya membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.
Selanjutnya, mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.
Hasil penjualan komoditas tersebut akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan transaksi, dengan tetap mengikuti praktik perdagangan internasional yang berlaku. Dana hasil penjualan tersebut nantinya akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.