Kapolresa Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto memegang barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan arisan bodong, di Polresta Pontianak, Kamis, 24 September 2026. ANTARA/Sucia Lucinda
Polisi Bongkar Modus Penipuan Berkedok Arisan Online di Pontianak
Silvana Febiari • 24 September 2026 19:16
Pontianak: Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat, mengungkap dugaan penipuan dan atau penggelapan berkedok penjualan akun arisan online. Seorang warga dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp62,1 juta.
"Awalnya pelapor membeli arisan dari tersangka pada 7 Juni 2026 dengan harga Rp7,4 juta," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto di Pontianak, dilansir Antara, Kamis, 24 September 2026.
Kasus bermula saat korban melihat unggahan RM melalui akun Instagram "DAPUREMBAAH" pada 7 Juni 2026. RM menawarkan akun arisan dengan keuntungan dalam waktu sekitar satu minggu hingga satu bulan.
Korban dijanjikan menerima Rp11 juta pada 28 Juli 2026 dan pembayaran tersebut benar-benar diterima. Hal itu membuat korban semakin percaya dan kembali membeli akun arisan yang ditawarkan tersangka.
Selanjutnya korban melakukan transaksi beberapa kali, yakni Rp10 juta pada 29 Juli, Rp13,5 juta pada 15 Agustus, Rp6,3 juta pada 17 Agustus, Rp17,15 juta pada 26 Agustus, Rp36 juta pada 29 Agustus, dan Rp5,15 juta pada 31 Agustus 2026.
"Namun, setelah memasuki waktu yang dijanjikan, uang modal maupun keuntungan dari arisan tersebut tak kunjung diberikan," ujarnya.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pontianak. Polisi menyebut korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang.
Polisi menetapkan Rini Mustikasari (RM) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Perempuan kelahiran Sanggau, 5 November 1992, itu diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Pontianak Barat.

Ilustrasi penipuan. Foto: Medcom.id
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan penipuan karena alasan ekonomi. Usaha katering yang dijalankannya mengalami masalah sehingga membutuhkan uang untuk menutupi kerugian.
Atas perbuatannya, RM disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya cetakan rekening koran Bank BNI Taplus Muda dan satu unit telepon seluler Samsung A03 warna hitam.
Penyidik Polresta Pontianak masih melengkapi pemberkasan perkara tersebut. Setelah selesai, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk ditangani jaksa penuntut umum.