Advokat Diminta Aktif Beri Pendidikan Hukum ke Masyarakat

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional Harris Arthur Hedar dalam pelantikan 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional di empat daerah Sulawesi Tenggara (Sultra). Dok. Istimewa

Advokat Diminta Aktif Beri Pendidikan Hukum ke Masyarakat

Achmad Zulfikar Fazli • 23 September 2026 23:09

Jakarta: Advokat diminta jangan hanya hadir saat menghadapi perkara. Advokat harus menjadi kekuatan hukum yang mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

"Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional Harris Arthur Hedar dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 September 2026.

Hal ini disampaikan Harris dalam pelantikan 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional di empat daerah Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelantikan pengurus periode 2026-2031 tersebut berlangsung di Hotel Claro Kendari.

Guru besar Universitas Negeri Makassar tersebut menegaskan advokat memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar memberikan pendampingan ketika perkara hukum sudah terjadi.

Menurut dia, penguatan kesadaran dan pendidikan hukum masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan hukum sejak awal. Dengan demikian, keberadaan organisasi advokat tidak hanya dirasakan di ruang persidangan, tetapi juga dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Harris mengingatkan anggota Peradi Profesional untuk memegang prinsip bahwa hukum semestinya menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat. “Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” ujar Harris.


Ilustrasi. Dok. Istimewa

Dia mengatakan semakin besar kewenangan yang diberikan undang-undang, semakin besar tanggung jawab negara untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.

Pihaknya akan memberikan pemikiran konstruktif terhadap berbagai regulasi agar tetap menjunjung proses hukum yang adil, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum.

“Pelantikan ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga marwah profesi advokat, memberikan pendampingan hukum yang berkualitas, serta memastikan hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” kata Harris.

Konsolidasi Organisasi di Sultra


Di samping itu, dengan terbentuknya empat DPD Peradi Profesional, struktur organisasi di tingkat daerah diharapkan semakin kuat sekaligus memperluas jangkauan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Ekspansi organisasi juga tidak hanya diarahkan pada penguatan internal profesi advokat. Pihaknya mendorong penguatan hubungan antara dunia advokat dan perguruan tinggi.

Dia juga mendorong pengurus Peradi Profesional di daerah membangun sinergi dan kolaborasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari pemerintah daerah, DPRD, Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Kementerian Hukum, perguruan tinggi, hingga dunia usaha dan elemen masyarakat.

Namun, dia mengingatkan kemitraan tersebut tidak mengikis independensi organisasi. Sinergi tidak berarti kehilangan independensi.

"Peradi Profesional harus mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus tetap independen dalam memberikan pandangan hukum apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat," ungkap Harris.

Dia menegaskan ukuran keberhasilan kepengurusan bukan diukur dari seberapa dekat dengan kekuasaan atau seberapa banyak jabatan yang dimiliki. Tapi, seberapa besar manfaat kehadiran organisasi bagi masyarakat luas.

(Achmad Zulfikar Fazli)