Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah. (ANTARA/Gunawan.)
Kasus Penyiksaan Kucing di Blora Segera Disidangkan
Whisnu Mardiansyah • 12 March 2026 15:50
Blora: Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah, mulai menyusun surat dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan penyiksaan kucing hingga tewas, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora untuk disidangkan. Tersangka berinisial PJ, 69, seorang pensiunan pegawai negeri.
Kasi Intelijen Kejari Blora Hendi Budi Fidrianto mengatakan Polres Blora telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blora. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.
"Polres Blora telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan kucing yang melibatkan seorang pensiunan pegawai negeri berinisial PJ, 69, baik tersangka maupun barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora kemarin," kata Hendi di Blora seperti dilansir Antara, Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam waktu dekat, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke PN Blora untuk disidangkan. Sebelumnya, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti setelah melalui proses penelitian berkas dari penyidik kepolisian.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik langsung melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Blora.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut," ujarnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan penyiksaan terhadap seekor kucing bernama "Mintel" yang dilaporkan oleh komunitas pecinta kucing Cat Lovers in The World (CLOW) Indonesia. Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik setelah kucing tersebut dilaporkan ditendang hingga mati.

Tangkapan layar video penganiayaan kucing di Blora, Jawa Tengah. Istimewa
PJ telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP tentang penyiksaan terhadap hewan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.
Pelapor dari komunitas CLOW Indonesia, Hening Yulia, sebelumnya mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani kasus tersebut dan berharap proses hukum dapat berjalan hingga persidangan.
Ia juga menegaskan advokasi yang dilakukan komunitasnya bukan semata dilandasi kebencian terhadap pelaku, melainkan sebagai upaya mendorong perlakuan yang lebih baik terhadap hewan. Menurutnya, penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa penyiksaan terhadap hewan bukanlah hal sepele dan dapat diproses secara hukum.