Ilustrasi. Medcom.id.
Media Indonesia • 6 March 2024 22:02
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan segera dimulai. Dalam draf RUU itu masih terdapat pasal tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang ditunjuk presiden bukan dipilih.
"Ini menimbulkan masalah ketika warga DKI kehilangan hak memilih untuk mendapatkan calon yang terbaik buat pimpinan daerah," papar Pengamat Tata Kota dan Transportasi Yayat Supriatna, Rabu, 6 Maret 2024.
Ia mengemukakan rencana dihilangkannya pilkada untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam draf RUU DKJ bisa menimbulkan persoalan baru. Yayat menilai aturan tersebut membuat warga Jakarta kehilangan hak mencari pemimpin terbaik.
| Baca juga: Legislator Ungkap Total 12 Ribu Mahasiswa Dicabut dari Penerima KJMU |