2 Pelaku Penyekapan Wanita di Kemayoran Ditangkap, Kesal Diminta Duit Tip Rp100 Ribu

Ilustrasi. Medcom.id/Rakhmat Riyandi

2 Pelaku Penyekapan Wanita di Kemayoran Ditangkap, Kesal Diminta Duit Tip Rp100 Ribu

Medcom • 21 May 2024 08:33

Jakarta: Sebanyak dua pria pelaku penyekapan seorang wanita berinisial Rj, 19, ditangkap. Kedua pelaku berinisial AS, 34, dan CA, 29. RJ yang membuka jasa prostitusi online disekap di apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto menerangkan AS dan CA menyekap dan menganiaya RJ karena merasa tidak puas dengan pelayanan korban. Selain itu, korban juga meminta uang tip Rp100 ribu ke pelaku.

"Karena minta uang Rp100 ribu," ucap Anton dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Mei 2024.

Dia menjelaskan, pelaku AS sudah pernah berkencan dengan korban dengan harga Rp500 ribu. Namun, pada pemesanan pertama, AS merasa kecewa dengan pelayanan korban.

Kemudian AS kembali memakai jasa korban untuk yang kedua kalinya pada Senin, 13 Mei 2024. Namun saat booking kedua, AS mengajak serta rekannya CA.

Para pelaku, kata dia, telah merencanakan penyekapan dan perampokan harta benda korban. Setelah melakukan janji kencan dengan korban melalui online, keduanya bertemu di apartemen di kawasan Kemayoran.

Baca: Gegara Harta, Anak Gusur Rumah Ibu Kandung di Malang

Kemudian AS dan CA masuk ke kamar apartemen untuk menemui korban. Namun sebelum melakukan persetubuhan, korban meminta dahulu uang pembayaran di muka sebesar Rp500 ribu.

“Karena geram dengan RJ, kedua pelaku pun langsung membekap mulut korban menggunakan bantal. Kedua pelaku lalu menganiaya korban dan melakban mulutnya. Tangan korban juga diikat menggunakan tali,” ucap Anton.

Setelah itu, kedua pelaku mengambil iPhone 13 Promax dan uang Rp310 ribu milik korban. Kemudian kedua pelaku kabur meninggalkan korban di dalam kamar apartemen.

"Keduajya mengambil handphone dan uangnya karena kesal gitu. Yang order pertama dibilangnya kurang ibaratnya kesal kemudian order kembali," ungkap Anton.

Setelah kedua pelaku pergi, korban berhasil melepaskan lakban dari mulutnya dan berteriak meminta tolong. Penghuni apartemen lain yang mendengar teriakan RJ, langsung melapor ke pihak sekuriti.

Pihak security berhasil menangkap AS di lobi apartemen. Sementara CA kabur. Pelaku AS pun diserahkan ke Polsek Kemayoran oleh petugas keamanan apartemen. Setelah diinterogasi, AS mengatakan jika CA kabur ke Stasiun Gambir.

Pihak kepolisian langsung mengejar pelaku ke Stasiun Gambir dan berhasil melakukan penangkapan. Kedua pelaku ini sudah ditahan di Polsek Kemayoran. AS dan CA dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.

(Christian)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)