Ilustrasi Komnas HAM/MI
Kautsar Widya Prabowo • 19 June 2024 14:03
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluhkan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas dalam tugas mediasi. Khususnya, dalam kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).
Komisioner Komnas HAM RI Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan mediasi sejauh ini dilakukan komisioner. Tugas itu dibantu jabatan pratama, muda, dan madya yang berwenang mendukung mediasi.
"Pengertian mendukung itu menyiapakan bahan analisa, tidak ada mandat (untuk melakukan) mediasi, itu salah satu hambatan (Komnas HAM)," ujar Prabianto dalam diskusi bedah buku secara virtual, Rabu, 19 Juni 2024.
Baca: Komnas HAM Usul Tambahan Rp5 Miliar untuk Kawal Program IKN |