SDM Mediator Kasus Kebebasan Beragama Terbatas

Ilustrasi Komnas HAM/MI

SDM Mediator Kasus Kebebasan Beragama Terbatas

Kautsar Widya Prabowo • 19 June 2024 14:03

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluhkan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas dalam tugas mediasi. Khususnya, dalam kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).

Komisioner Komnas HAM RI Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan mediasi sejauh ini dilakukan komisioner. Tugas itu dibantu jabatan pratama, muda, dan madya yang berwenang mendukung mediasi.

"Pengertian mendukung itu menyiapakan bahan analisa, tidak ada mandat (untuk melakukan) mediasi, itu salah satu hambatan (Komnas HAM)," ujar Prabianto dalam diskusi bedah buku secara virtual, Rabu, 19 Juni 2024.
 

Baca: Komnas HAM Usul Tambahan Rp5 Miliar untuk Kawal Program IKN

Prabianto berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dapat menugaskan jabatan utama melaksanakan mediasi. Sehingga, upaya tersebut maksimal.

"(Adanya jabatan utama akan) berhimbas semakin berkurangnya (kasus KBB) dan semakin baik penangannya," terangnya.

Parbianto menjelaskan tidak semua mediasi mengenai konlflik KBB dapat berakhir damai. Namun, Komnas HAM selalu berupaya untuk membuka ruang dialog antar dua kelompok yang berkonflik.

"Meski mediasi yang dilakukan Komnas HAM belum mencpai kesepakatan perdamaian, paling tidak ada kesepakatan berdialog," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)