Jokowi Dianggap Lumpuh Menghadirkan Kebebasan Berekspresi

Ilustrasi. (medcom.id)

Jokowi Dianggap Lumpuh Menghadirkan Kebebasan Berekspresi

Media Indonesia • 10 December 2023 23:10

Jakarta: SETARA Institute menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) lumpuh dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Pasalnya, pengkerdilan ruang-ruang sipil setiap tahunnya semakin massif dan selalu menjadi indikator dengan skor paling rendah di tiap tahunnya.

Tak tanggung-tanggung, riset Setara Institute bersama International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menunjukkan bahwa indeks kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di Indonesia pada 2023 menurun 0,6 poin dibanding pada indeks HAM 2019.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menerangkan, Jokowi juga tak memberikan banyak perlindungan terhadap kebebasan pers. Data monitoring AJI mengungkapkan jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis paling banyak ditemukan saat pemerintahan Jokowi, yakni pada masa periode pertama dan kedua.

“Kriminalisasi masyarakat adat Poco Leok di Manggarai, represi terhadap masyrakat Rempang, hingga kriminalisasi petani di Air Bangis menjadi potret pemberangusan freedom of expression di balik beragam eksekusi proyek strategis nasional (PSN) yang digencarkan pemerintah,” tegasnya, di Jakarta, Minggu, 10 Desember 2023.

Baca: Komitmen Anies Merevisi UU ITE Dinilai Bisa Kerek Elektabilitas

Belum lagi, saat ini maraknya pembatalan diskusi publik di masa tahapan kampanye Pemilu 2024. Kemudian, kata Halili, Pasal karet dalam UU ITE jadi alat pembungkaman terhadap suara-suara yang vocal dan kritis terhadap jalannya pemerintahan.

“Bahkan, sejak UU ITE disahkan di tahun 2008, kriminalisasi berdasar UU ITE paling banyak ditemukan di tahun kepemimpinan Jokowi dengan 97 kasus di tahun 2022,” terang Halili.

Halili menyatakan bahwa pemerintah abai dalam mengusut kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh Presiden Jokowi  di tahun 2023, Setara menyebut tidak ada satu pun yang telah diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk disidangkan di Pengadilan HAM.

“Alih-alih memutus impunitas, nama-nama yang lekat dengan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu justru masuk menjadi bagian dari tim PPHAM,” terangnya.

Bahkan, kata Halili, terduga pelaku pelanggaran HAM berat telah melanggeng pada kontestasi pemilihan presiden mendatang. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)