Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 3 June 2024 12:36
Jakarta: Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menilai potongan gaji berlabel wajib membuat trauma pekerja. Terlebih adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang membuat gaji pekerja dipotong sebesar tiga persen.
"Potongan gaji pekerja dengan label wajib di atas semakin menambah trauma para pekerja, dengan adanya kewajiban menjadi peserta Tapera seperti dinyatakan Pasal 7 UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera," kata Suryadi melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
Dia menuturkan potongan gaji pekerja sudah terlalu banyak. Mulai dari iuran BPJS Kesehatan yang memotong gaji satu persen, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun satu persen, serta Jaminan Hari Tua sebesar dua persen.
"Belum lagi PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 yang memotong 5-35 persen sesuai penghasilan pekerja," ucap Suryadi.
Baca juga: Buruh Khawatir Dana Tapera Jadi Ladang Korupsi |