Legislator Wanti-wanti Tapera Jangan Jadi Ladang Korupsi

Anggota Komisi VI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron. Medcom.id/Fachri

Legislator Wanti-wanti Tapera Jangan Jadi Ladang Korupsi

Fachri Audhia Hafiez • 29 May 2024 18:24

Jakarta: Pemerintah diingatkan program pemotongan gaji atau penghasilan para pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) jangan malah menjadi ladang korupsi, seperti kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi yang terjadi di PT Jiwasraya dan PT ASABRI. Program itu harus diatur dengan tepat.

"Banyak contoh penghimpun dana publik itu banyak contoh, ASABRI, Taspen, kemudian Jiwasraya. Itu kan terjadi persoalan hukum," kata Anggota Komisi VI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Menurut dia, perlu ada afiliasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), misalnya dengan Bank Tabungan Negara (BTN), untuk mencegah persoalan hukum. Sehingga, pengelolaannya bisa transparan.

"Supaya betul-betul transparansi dan akuntabilitasnya bisa kita percayai gitu," ucap Herman.

Dia mengatakan aturan terkait kebijakan pemotongan gaji tersebut harus diseminasi. Sehingga, publik memahami kebijakan itu.

"Setiap peraturan ini harus didesiminasikan, setiap peraturan harus kita sosialisasikan kepada publik, yang pada akhirnya supaya publik, masyarakat, rakyat sebagai pengguna aturan ini betul-betul merasa tepat aturannya," ujar Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat itu.
 

Baca Juga: 
Tapera Jangan Bikin Gaji Rendah Semakin Rendah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. Pada Pasal 5 beleid itu dijelaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Yaitu, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)