Gedung Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. (EPA)
Marcheilla Ariesta • 26 May 2024 16:38
Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mendukung keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) agar Israel segera menghentikan operasi militer di Rafah.
"Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah, dan menjamin akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain untuk menyelidiki genosida yang dilakukan Israel," kata Kemenlu RI di akun media sosial X, Minggu, 26 Mei 2024.
Masih dalam pernyataan tersebut, Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk memastikan Israel mematuhi keputusan Mahkamah International tersebut "tanpa reservasi," dan menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya.
Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat 24 Mei lalu memutuskan bahwa Israel harus segera menghentikan serangan daratnya terhadap kota Rafah di Gaza selatan. Keputusan ICJ ini merupakan pukulan lain bagi Israel, ketika negara tersebut menghadapi isolasi internasional yang semakin meningkat
Meski pengadilan tidak mempunyai cara untuk melaksanakan perintahnya, keputusan tersebut menambah kecaman yang dihadapi Israel atas perang tersebut, yang telah menewaskan lebih dari 35.000 orang di Gaza, menurut otoritas kesehatan di wilayah tersebut.
"Pengadilan mempertimbangkan bahwa sesuai dengan kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida, Israel harus segera menghentikan serangan militernya dan tindakan lainnya di wilayah Rafah yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Ketua Jaksa Pengadilan, Nawaf Salam, saat membacakan putusan.
Keputusan tersebut merupakan yang terbaru dari serangkaian teguran Israel atas tindakan perangnya melawan Hamas di Jalur Gaza.
Pekan lalu, kepala jaksa di pengadilan terpisah, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), mengumumkan bahwa ia sedang meminta surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri dan menteri pertahanan Israel atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, bersama dengan tiga pemimpin Hamas.
Baca juga: Abaikan Putusan ICJ, Militer Israel Terus Serang Kota Rafah di Gaza