Siti Yona Hukmana • 29 October 2024 12:44
Jakarta: Penyandera bocah perempuan di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, belum ditetapkan sebagai tersangka. IJ, 54 masih berstatus saksi.
"Masih kami periksa dulu ya. Nanti, kalo sudah selesai akan kami lakukan gelar perkara, apakah sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Oktober 2024.
Armunanto mengatakan selain memeriksa pelaku, pihaknya memeriksa saksi-saksi lain. Kemudian, melakukan pemeriksaan visum kepada korban S.
Polisi telah menyiapkan pasal terhadap pelaku. IJ diduga pelanggar Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan atau Pasal 76C jo 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Penyanderaan
Peristiwa penyanderaan ini bermula ketika korban S, 4 dibawa pelaku IJ, 54 berjalan keliling kota pada Minggu, 27 Oktober pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB Senin, 28 Oktober 2024. Pelaku dan korban melewati daerah Jakarta Timur sampai depan Mal Pejaten Park, yang dulunya dikenal Pejaten Village (Penvil), tepatnya di Pospol Republika.
Sebelumnya, pelaku telah izin kepada orang tua korban untuk membawa jalan-jalan ke rumah sepupunya. Pelaku dan orang tua korban kenal bisnis sejak dua bulan yang lalu.
Kemudian, usai berjalan-jalan korban menangis. Pelaku membawa pisau dapur agar sang anak tak terus menangis. Hingga pelaku menyandera korban di Pospol Pejaten dan menodongkan senjata tajam ke leher korban.
Motif pelaku menyandera korban untuk menjadikan anak perempuan itu sebagai tameng. Sebab, dia merasa selalu dikejar orang setelah mengonsumsi sabu selama empat hari hingga Minggu, 27 Oktober 2024. Dengan menyandera anak dia merasa aman.
"Jadi dia takut, halusinasinya dikejar orang. Jadi dia berhalusinasinya bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.