Oknum pendeta pelaku pencabulan saat pengungkapan kasus di Mapolres Rohul, Riau. (MGN/Despandri)
Despandri • 12 September 2024 15:48
Rokan Hulu: Seorang oknum pendeta di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ditangkap polisi setelah melakukan sodomi terhadap bocah laki-laki. Ironisnya, perbuatan bejat pelaku, dilakukan di dalam rumah ibadah saat sepi.
Pendeta berinisial JHS ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, karena diduga melakukan sodomi terhadap anak laki-laki. Pendeta warga asal Labuhan Batu Sumatra Utara tersebut, ditangkap polisi setelah perbuatannya dilaporkan oleh orang tua korban.
Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Suheri Sitorus, mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku telah menyodomi korban sejak 2021.
"Tersangka mengaku melakukan perbuatannya sejak 2021 di sebuah rumah ibadah. Dan seterusnya dilakukan berulang kali," ujarnya, Kamis, 12 September 2024.
Baca juga: Cabuli Murid, Guru Ngaji di Gunungkidul Dijerat 15 Tahun Penjara |