Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Ficky Ramadhan • 12 September 2024 13:27
Jakarta: Polisi telah menangkap MIS alias Ibnu (30), pelaku perampokan taksi online milik BI di Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jatiasih, Kota Bekasi. Setelah merampok mobil, pelaku mengirim surat kaleng berisi permintaan tebusan.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan setelah pelaku merampok mobil, pelaku juga mengirimkan surat kaleng kepada korban. Dalam surat tersebut, MIS meminta uang tebusan sebesar Rp70 juta untuk mengembalikan mobil yang telah dicurinya.
"Setelah mencuri, pelaku mengambil barang-barang milik korban, termasuk STNK yang berisi alamat korban. Dia kemudian mengirimkan surat beserta beberapa barang pribadi korban, seperti Al-Quran, dengan pesan bahwa mobilnya akan dikembalikan jika korban membayar uang tebusan," kata Titus kepada wartawan, Kamis, 12 September 2024.
Motif pelaku diduga karena terjerat utang dan sering meminjam uang, yang membuatnya nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan meminta uang tebusan dari korban. "Awalnya terlilit utang. Terus dia bingung kan gaji sudah tiap bulan dipotong gitu," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah menjadi tersangka menjalani penahanan dengan jeratan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Perampok yang Bawa Kabur Taksi Online di Tol Bekasi |