Perampok Mobil Taksi Online di Tol Bekasi Sempat Minta Tebusan Rp70 Juta

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Perampok Mobil Taksi Online di Tol Bekasi Sempat Minta Tebusan Rp70 Juta

Ficky Ramadhan • 12 September 2024 13:27

Jakarta: Polisi telah menangkap MIS alias Ibnu (30), pelaku perampokan taksi online milik BI di Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jatiasih, Kota Bekasi. Setelah merampok mobil, pelaku mengirim surat kaleng berisi permintaan tebusan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan setelah pelaku merampok mobil, pelaku juga mengirimkan surat kaleng kepada korban. Dalam surat tersebut, MIS meminta uang tebusan sebesar Rp70 juta untuk mengembalikan mobil yang telah dicurinya.

"Setelah mencuri, pelaku mengambil barang-barang milik korban, termasuk STNK yang berisi alamat korban. Dia kemudian mengirimkan surat beserta beberapa barang pribadi korban, seperti Al-Quran, dengan pesan bahwa mobilnya akan dikembalikan jika korban membayar uang tebusan," kata Titus kepada wartawan, Kamis, 12 September 2024.

Motif pelaku diduga karena terjerat utang dan sering meminjam uang, yang membuatnya nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan meminta uang tebusan dari korban. "Awalnya terlilit utang. Terus dia bingung kan gaji sudah tiap bulan dipotong gitu," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah menjadi tersangka menjalani penahanan dengan jeratan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 

Baca juga: Polisi Tangkap Perampok yang Bawa Kabur Taksi Online di Tol Bekasi


Diketahui sebelumnya, peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 7 Agustus 2024. Polisi menyebutkan leher korban dijerat pelaku pakai tali saat berkendara.

"Ketika di dalam tol sebelum sampai di TKP, pelaku menjerat korban yang sedang mengendarai mobilnya dari arah belakang dengan alat yang diduga sebuah tali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 9 September 2024.

Korban saat itu berusaha keras melepaskan jeratan tali sembari tetap menyetir. Korban lalu memutuskan mengerem mendadak kendaraannya agar tali tersebut terlepas. Namun pelaku menodongkan senjata tajam ke arah pinggang korban.

"Kemudian pelaku mengancam korban dengan diduga senjata tajam yang ditempelkan di pinggang sebelah kiri korban sambil menyuruh korban untuk turun," jelasnya.

Setelah ditodong pelaku menggunakan senjata tajam, korban turun dari mobil. Saat itu pelaku berhasil membawa kabur mobil tersebut dan meninggalkan korban di tengah tol sendirian.

"Kemudian, pelaku berhasil melarikan mobil korban, lalu korban berjalan ke pinggir tol meminta bantuan kepada pengendara truk yang melintas. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit kendaraan roda empat," kata Ade Ary.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)