Ini Syarat Jadi Petugas KPPS Pilkada 2024

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Ini Syarat Jadi Petugas KPPS Pilkada 2024

Tri Subarkah • 17 September 2024 20:01

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka tiga juta lebih lowongan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bekerja saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pendaftarannya sudah mulai dilakukan hari ini sampai 28 September mendatang.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengungkap, honor petugas KPPS untuk Pilkada 2024 sebesar Rp900 ribu untuk ketua KPPS dan Rp850 ribu untuk enam anggota KPPS. Mereka akan bekerja selama satu bulan penuh mulai 7 November sampai 8 Desember 2024.

Untuk dapat menjadi petugas KPPS pada Pilkada 2024, Parsa menjabarkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Selain berstatus warga negara Indonesia (WNI), calon petugas KPPS mesti berusia minimum 17 tahun dan maksimum 55 tahun.

"Dengan pertimbangan bahwa kerja-kerja KPSS ini benar-benar mengandalkan kerja-kerja fisik. Ini juga sudah kita adaptasi di perekrutan KPPS pada Pemilu serentak (2024) yang lalu," katanya di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
 

Baca juga: Honor Petugas KPPS Pilkada Turun Dibanding Pileg-Pilpres 2024


Lebih lanjut, sehat tidaknya petugas KPPS saat bertugas harus dibuktikan dengan sejumlah tes kesehatan jasmani dan rohani. Untuk kesehatan jasmani, para calon petugas KPPS harus melewati pemriksaan yang ketat menyangkut tensi darah, gula darah, dan kolesterol.

"Dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," sambung Parsa.

Berikut syarat lengkap menjadi petugas KPPS untuk Pilkada 2024:

1. Warga negara Indonesia
2. Berusia minumum 17 tahun dan maksimum 55 tahun.
3. Memenuhi item pemeriksaan yang ketat menyangkut tensi darah, gula darah, dan kolestrol.
4. Setia kepada Pancasila.
5. Mempunyai integritas yang pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
6. Tidak menjadi anggota parpol setidaknya lima tahun sebelum pendaftaran. Dibuktikan dengan surat pernaytaan.
7. Berdomisili dengan wilayah tugas KPPS.
8. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)