Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. MI/Ramdani
Media Indonesia • 4 October 2023 13:07
Jakarta: Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menanggapi terkait layanan dagang TikTok Shop milik platform social media TikTok yang akan menutup bisnis dan layanannya per hari ini, tepatnya pada pukul 17.00 WIB.
Kebijakan itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.
Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.
"Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi," kata Teten Masduki dalam keterangan resmi, Rabu, 4 Oktober 2023.
Baca juga: TikTok Pasrah dan Manut Aturan Pemerintah