NEWSTICKER

TikTok Pasrah dan Manut Aturan Pemerintah

Mendag Zulkifli Hasan. Foto: dok Biro Humas Kemendag.

TikTok Pasrah dan Manut Aturan Pemerintah

Media Indonesia • 3 October 2023 17:45

Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku telah menerima surat dari TikTok Indonesia. Isi surat menyebutkan TikTok berkomitmen mengikuti segala aturan di Indonesia.

"TikTok sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," kata Zulkifli di PGC, Jakarta Timur, Selasa, 3 Oktober 2023.

TikTok bersurat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi Permendag No. 50/2020, tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Namun, Zulkifli tak menjelaskan rinci komitmen yang akan dilakukan TikTok. "Enggak tahu, terserah. Pokoknya isi suratnya mereka akan mengikuti," terang Zulkifli.

Baca juga: Kemenkop UKM Blak-blakan soal Bahaya Penggabungan Medsos dengan E-commerce
 

Bakal sanksi tegas kalau bandel

TikTok boleh jadi berkomitmen manut, faktanya fitur TikTok Shop masih beroperasi. TikTok seolah abai, padahal Mendag tegas mengancam memberikan sanksi bila TikTok tak segera menutup layanan penjualan barang atau e-commerce mereka.

Menurut Zulkifli, tak kelonggaran terkait tenggat waktu bagi TikTok. "Ya jelas pasti disanksi dong kalau masih nakal. Tapi sudah bersurat, patuh ikuti peraturan Indonesia. Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja. Tapi tidak boleh satu dengan sosial media," ucap Zulkifli.

(FICKY RAMADHAN)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Husen Miftahudin)