Pemerintah Tegaskan Pengalihan Tahanan Bali Nine  Masih Kajian

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Medcom/Fachri.

Pemerintah Tegaskan Pengalihan Tahanan Bali Nine Masih Kajian

Fachri Audhia Hafiez • 25 November 2024 10:08

Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian. Termasuk pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba Bali Nine ke negara asalnya, Australia.

“Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dan para stakeholder terkait," kata Supratman melalui keterangan tertulis, Senin, 25 November 2024.

Eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dilakukan guna mendapatkan keputusan terbaik.

"Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo. Sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik," ucap Supratman.
 

Baca juga: 

Bedah Editorial MI: Preseden Pemulangan Mary Jane


Secara prinsip, Prabowo telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya. Hal ini didasari faktor kemanusiaan.

“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," ujar Supratman.

Supratman mengatakan sampai saat ini Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional. Namun, pemerintah akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” kata Supratman.

Menurut Supratman, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia. Karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” beber Supratman.

Hingga saat ini, kata Supratman, pihaknya sudah menerima surat dari para duta besar negara sahabat. Surat itu terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya.

"Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," ucap Supratman.

Selain pemindahan napi WNA ke negara asalnya, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri. Wacana tersebut masih dalam kajian.

"Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian," ujar Supratman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)