Anggota Komisi II DPR dari fraksi PKS Mardani Ali Sera/Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 26 October 2023 09:46
Jakarta: Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai belum diperlukan. Karena, tak ada urgensi untuk merumuskan pembaruan beleid itu.
"Fraksi PKS menilai tidak ada urgensi untuk dengan sesegera mungkin membahas RUU Pilkada ini di masa reses DPR," kata anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dikutip dari keterangan resmi, Kamis, 26 Oktober 2023.
Mardani menilai pembahasan revisi UU Pilkada juga berpotensi tergesa-gesa jika dipaksakan. Ia juga menekankan pembahasan terkesan dipaksakan karena Revisi UU Pilkada tak masuk daftar RUU Prioritas Prolegnas Perubahan Tahun 2023 maupun Tahun 2024.
"Selain itu, Fraksi PKS menilai landasan penyusunan RUU Pilkada ini yang dibahas sebagai RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga kurang tepat. Hal ini karena Putusan MK yang berkaitan dengan pengujian UU Pilkada hanya mengabulkan pengaturan tentang Panwaslu dan syarat Calon Kepala Daerah, dan tidak ada amanat soal perubahan jadwal Pilkada Tahun 2024 untuk dipercepat pelaksanaannya," jelas Mardani.
Ketua DPP PKS itu juga menyoroti wacana memajukan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 dari November ke September. Perubahan jadwal itu juga akan tertuang di revisi UU Pilkada.
Perubahan jadwal Pilkada disebut berdampak terhadap ketidaksiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan Pilkada. Pasalnya, rentang waktu Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan Pilkada terlalu dekat, apabila Pilpres dilaksanakan dua kali putaran.
“Hal ini akan berdampak terhadap kualitas dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu karena rangkaian persiapannya dilakukan dalam jangka waktu yang hampir bersamaan,” ucap Mardani.
Jadwal pilkada yang dimajukan ke September dinilai juga merugikan partai politik (parpol) dalam seleksi calon yang akan diusung. Termasuk, kampanye pilkada juga menjadi singkat yaitu maksimal 35 hari.
"Waktu kampanye yang relatif pendek bisa berpotensi membuat Calon Kepala Daerah melakukan cara-cara instan untuk populer dan dipilih masyarakat, misalnya dengan melakukan politik uang," ujar Mardani.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyelenggarakan rapat pleno terkait perubahan UU Pilkada, Senin, 23 Oktober 2023. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan rapat itu untuk mendengarkan penjelasan dari tenaga ahli mengenai butir-butir yang akan diubah yang merujuk berdasarkan hasil Putusan MK.
"Penyesuaian norma pada UU ini dilakukan berdasarkan hasil putusan MK, karena itu kita (Baleg) memasukkan usul Perubahan UU tentang Pilkada ini ke dalam kumulatif terbuka,” katanya saat memimpin rapat Pleno di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Materi yang juga akan diubah dalam UU ialah mengenai jadwal pilkada dan Jadwal lelantikan. Jadwal Pilkada akan dimajukan dari bulan November menjadi September 2024.