6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Ajukan PK ke PN Cirebon

Kuasa hukum dari keenam terpidana pembunuhan Vina Jutek Bongso. Metro TV

6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Ajukan PK ke PN Cirebon

Roni Halim • 13 August 2024 13:48

Bandung: Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam akan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) dan menyerahkan memori PK ke Pengadilan Negeri Cirebon Rabu besok, 14 Agustus 2024. Diharapkan sidang PK terhadap ke enam terpidana segera dilakukan.

Salah satu kuasa hukum dari keenam terpidana yakni Jutek Bongso mengatakan, pendaftaran pengajuan PK bagi keenam terpidana akan dilakukan besok.
 

Baca: Saka Tatal Bawa Bukti Sekoper

"Pendaftaran pengajuan PK sendiri akan diajukan di Pengadilan Negeri Cirebon berikut penyerahan memori PK," kata Jutek di Bandung, Selasa, 13 Agustus 2024.

Keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan eki 2016 silam yang mengajukan PK atas vonis seumur tersebut yakni Rivaldi, eka sandi, Supriyanto dan Hadi Saputra yang berada di Rutan Kebon Waru Bandung serta dua terpidana lainnya Jaya dan Eko yang berada di Rutan Narkotika Jelekong Kabupaten Bandung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)