Kuasa hukum dari keenam terpidana pembunuhan Vina Jutek Bongso. Metro TV
Roni Halim • 13 August 2024 13:48
Bandung: Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam akan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) dan menyerahkan memori PK ke Pengadilan Negeri Cirebon Rabu besok, 14 Agustus 2024. Diharapkan sidang PK terhadap ke enam terpidana segera dilakukan.
Salah satu kuasa hukum dari keenam terpidana yakni Jutek Bongso mengatakan, pendaftaran pengajuan PK bagi keenam terpidana akan dilakukan besok.
Baca: Saka Tatal Bawa Bukti Sekoper |