Saka Tatal Bawa Bukti Sekoper

Penampakan barang bukti yang dibawa eks terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Saka Tatal Bawa Bukti Sekoper

Siti Yona Hukmana • 13 August 2024 13:18

Jakarta: Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, membawa bukti sekoper ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Bukti-bukti itu akan ia serahkan saat menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede.

Pantauan Medcom.id, koper berwarna hitam ukuran kecil itu dibawa pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti. Titin menyebut koper itu isinya berkas-berkas pengakuan Aep dan Dede melihat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

"Ya sebetulnya kan Dede dan Aep kan seolah-olah melihat peristiwa, seolah-olah melihat terjadinya pelemparan. Sementara peristiwa itu tidak pernah ada menurut Dede. Karena dia juga tidak melakukan itu. Dia hanya diminta untuk membuat BAP, memberikan keterangan, padahl Dede tidak tahu peristiwannya," kata Titin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Saka bersama rombongan pengacaranya tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.55 WIB. Saka siap membeberkan semua peristiwa yang sebenar-benarnya terjadi. Termasuk menegaskan tidak terlibat dalam peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16.

"Ya InsyaAllah Saka siap akan memberi keterangan sebenar-benarnya, dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Ya salah satunya kan Saka nggak ada di situ. Saka juga nggak kenal Aep, Dede nggak kenal sama sekali," ungkap Saka.
 

Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Saka Tatal: Siap Berikan Keterangan Sebenarnya

Kuasa hukum lain, Krisna Murti menambahkan kliennya siap membongkar peristiwa pembunuhan Vina pada 2016. Akibat keterangan Aep dan Dede tujuh terpidana dihukum seumur hidup dan Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara.

"Maka dari itu keterangan Dede dan Aep inilah bersumber dari awal. Dia faktanya, dia tidak melihat kasus pembunuhan dengan pemerkosaan. Maka kita akan lihat perkembangannya seperti apa nanti," ucapnya.

Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas menyebut Aep dan Dede menyatakan melihat dan mendengar peristiwa di lokasi kejadian walau dengan jarak 100 meter. Sedangkan, Aep dan Dede tidak ada di pengadilan melainkan hanya bersaksi dengan sumpah di hadapan penyidik.

Teranyar, Dede sudah mencabut keterangannya yang diakui berbohong di Polres Cirebon Kota pada 2016 silam. Saat ini, kata Farhat, tinggal Aep yang belum mengakui kesaksian palsu itu.

"Aep kalau misalnya mengaku disuruh Rudiana (Iptu Rudiana ayah Eky), maka beban pidana kejahatan ini jatuhnya pada Rudiana kalau diarahkan. Tapi kalau dia tidak mengaku kita punya bukti-bukti maka tidak ada ampun lagi bagi Aep, dan proses Aep, bebaskan tujuh terpidana," pungkas Farhat.

Untuk diketahui, Saka diagendakan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri hari ini pukul 10.00 WIB. Penyidik memeriksa Saka dalam penyelidikan kasus kesaksian palsu Aep dan Dede. Polisi akan menaikkan status kasus ke penyidikan bila menemukan tindak pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)