Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 13 August 2024 12:34
Jakarta: Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Saka datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemberian kesaksian palsu oleh dua saksi Aep dan Dede.
Pantauan Medcom.id, Saka datang didampingi tiga pengacara. Salah satunya, Titin Prilianti. Saka yang mengenakan kemeja dan celana hitam mengaku siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya perihal peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
"Insyaallah Saka siap, akan memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi, InsyaAllah Saka siap," kata Saka di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Saka tidak membeberkan apa saja yang akan ia sampaikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, dia menyebut salah satunya ia akan menegaskan tidak ada di kejadian tewasnya Vina dan Eky.
"Ya itu pak akan disampaikan. Ya salah satunya Saka nggak ada di situ. Saka juga gak kenal Aep, Dede. Enggak kenal sama sekali," ungkap Saka.
Saka diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Sejatinya, Saka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024. Namun, agenda pemeriksaan ditunda pada Rabu, 7 Agustus 2024 dan dilakukan di Polres Cirebon Kota, dengan alasan penyidik memeriksa tujuh terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandung.
Kemudian, pemeriksaan pada Rabu, 7 Agustus 2024 ditunda sebab pemeriksaan tujuh terpidana belum rampung. Alhasil, Saka dijadwalkan ulang pemeriksaannya di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Barekrim Polri tengah menyelidiki kasus pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede. Polisi akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan bila ditemukan unsur pidana.
Aep dan Dede dilaporkan oleh enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Satu terpidana lainnya, Sudirman tak ikut melaporkan karena dijadikan saksi.
Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.