Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 12 August 2024 14:28
Jakarta: Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, bakal diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede. Keterangan Saka dinilai bisa berpengaruh besar dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Oh iya pasti (berpengaruh besar), karena Saka adalah dugaan korban kesaksian palsu juga," kata kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso kepada Medcom.id, Senin, 12 Agustus 2024.
Menurutnya, Saka menjadi terpidana akibat kesaksian Aep dan Dede. Maka itu, Saka menjadi korban seperti tujuh terpidana lainnya, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Pendapat serupa juga disampaikan Roely Panggabean, kuasa hukum enam terpidana lainnya. Kesaksian Saka Tatal disebut akan memperkuat bukti bahwa Aep dan Dede tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat kejadian pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.
"Kesaksian Saka Tatal membuktikan bahwa mereka (Aep dan Dede) tidak ada di TKP," kata Roely saat dikonfirmasi terpisah.
Baca juga:
Diperiksa Sebagai Saksi, Saka Tatal Bakal Serahkan BAP Aep dan Dede ke Penyidik |