Keterangan Saka Tatal Dinilai Penting

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Keterangan Saka Tatal Dinilai Penting

Siti Yona Hukmana • 12 August 2024 14:28

Jakarta: Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, bakal diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede. Keterangan Saka dinilai bisa berpengaruh besar dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Oh iya pasti (berpengaruh besar), karena Saka adalah dugaan korban kesaksian palsu juga," kata kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso kepada Medcom.id, Senin, 12 Agustus 2024.

Menurutnya, Saka menjadi terpidana akibat kesaksian Aep dan Dede. Maka itu, Saka menjadi korban seperti tujuh terpidana lainnya, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Pendapat serupa juga disampaikan Roely Panggabean, kuasa hukum enam terpidana lainnya. Kesaksian Saka Tatal disebut akan memperkuat bukti bahwa Aep dan Dede tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat kejadian pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.

"Kesaksian Saka Tatal membuktikan bahwa mereka (Aep dan Dede) tidak ada di TKP," kata Roely saat dikonfirmasi terpisah.
 

Baca juga: 

Diperiksa Sebagai Saksi, Saka Tatal Bakal Serahkan BAP Aep dan Dede ke Penyidik


Hal senada juga disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Pasalnya, kata dia, kedua saksi yang menjadi terlapor ini mengenal Saka Tatal.

"Ya, karena dua saksi itu juga kenal dengan Saka dan tahu bahwa mereka (Aep dan Dede) sebenarnya tidak mengetahui fakta penganiayaannya," ucap Abdul Fickar.

Saka Tatal diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemberian keterangan palsu oleh Aep dan Dede di Bareskrim Polri pada Selasa, 13 Agustus 2024. Hal ini disampaikan kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti.

"Iya besok di Bareskrim Mabes Polri. Jam 10.00 sudah di sana," kata Titin.

Titin mengatakan kliennya tidak membawa barang bukti karena diperiksa sebagai saksi. Namun, dia menyebut akan menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) Aep dan Dede.

"Ya nggak ada lah (bawa barang bukti), kita kan hanya saksi diminta keterangan saksi. Jadi kaitannya kan sama Dede sama Aep. Laporan keterangan palsu di bawah sumpah Dede sama Aep. Paling itu sih bawa BAP aja, BAP Dede sama Aep," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)