Butuh Political Will Kuat Pimpinan DPR Mewujudkan UU PPRT

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Dok Medcom.id

Butuh Political Will Kuat Pimpinan DPR Mewujudkan UU PPRT

Medcom • 14 August 2024 19:27

Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) menekankan perlu kesadaran para legislator Senayan untuk memahami esensi dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Selain itu, perlu ada kesadaran bergerak bersama agar Undang-Undang PPRT segera terwujud. 

"Kita berharap pada sidang paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 27 September 2024 mendatang, RUU PPRT ini bisa disahkan menjadi undang-undang ," kata Lestari saat membuka diskusi daring bertema Bedah RUU PPRT: Perlindungan untuk Pemberi dan Penerima Kerja - dari Apriori ke Afirmasi DPR RI yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 14 Agustus 2024. 

Menurut dia, catatan terkait pekerja rumah tangga (PRT) sudah begitu banyak, tetapi tidak dipedulikan oleh pimpinan DPR. Hal ini menjadi tanya besar. Padahal, tegas Rerie, RUU PPRT ini bicara tentang hak azasi manusia. 

Ia mengatakan bila RUU PPRT berhasil menjadi undang-undang, berarti negara menempatkan manusia sebagai manusia. Selain itu, menghargai setiap kerja manusia dan menghargai manusia sebagai makhluk Tuhan. 

"Dengan esensi perlindungan yang terkandung dalam RUU PPRT, mengapa sampai 20 tahun pembahasan untuk dijadikan menjadi undang-undang," ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Willy Aditya mengungkapkan belum ada pembahasan RUU PPRT di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Padahal, hampir setiap paripusna muncul interupsi terkait perlindungan PRT.

"Sejatinya kendala dalam proses legislasi pada Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) lebih besar karena terkait bias agama, jika dibandingkan dengan pembahasan RUU PPRT saat ini," ungkap Willy.

Willy mengatakan Surat Presiden (Surpres) untuk menindaklanjuti pembahasan RUU PPRT sudah dilayangkan sejak lama ke pimpinan DPR.  "Kita butuh strong politicall will dari pimpinan atau lebih tepatnya Ketua DPR RI," tegas Willy. 

Willy mengungkapkan RUU PPRT ini lebih banyak menerapkan azas kekeluargaan dan kemanusiaan. RUU PPRT belum masuk pembahasan tingkat I sehingga menjadi kendala untuk bisa diteruskan ke periode mendatang.

"Tetapi kami bertekad untuk menuntaskan pembahasannya pada periode ini," tegas Willy.
 

Baca juga: Pimpinan DPR Diminta Jamin Penuntasan Pembahasan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang

Direktur Institute Sarinah Eva Kusuma Sundari mengaku kesulitan membangun komunikasi dengan pimpinan partai politik yang menolak RUU PPRT agar segera mengesahkannya menjadi undang-undang. Padahal, kelompok yang menolak RUU PPRT, pada awalnya mendukung.

"Semua cara untuk melobi sudah dilakukan mulai lobi secara personal hingga langit. Mungkin hanya Tuhan yang bisa menggerakkan hati mereka," ujarnya. 

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman berpendapat, kondisi kebuntuan yang dihadapi dalam proses legislasi RUU PPRT memperlihatkan adanya ketidaktahuan politik yang disebabkan adanya fear for equality dari kelompok yang menolak. 

Bila RUU PPRT menjadi undang-undang, kata Airlangga, kelompok yang menolak itu khawatir tidak lagi berada posisi yang lebih tinggi dari PRT. Padahal, setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum. 

"Semua kelas masyarakat seperti pemberi kerja, penyalur PRT dan para PRT dilindungi dalam RUU PPRT," ungkap Airlangga.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rahmat Syafaat menilai kebuntuan pada proses pembahasan RUU PPRT karena 70 persen anggota dewan berasal dari kalangan pengusaha. Meski ada undang-undang terkait pekerja atau buruh, tetapi pelaksanaannya masih amburadul.

"Terhadap buruh di industri saja dipolitisasi betul. Padahal undang-undang sudah menetapkan upah buruh itu adalah upah layak," ujar Rahmat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)