Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Dok Medcom.id
Medcom • 14 August 2024 19:27
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) menekankan perlu kesadaran para legislator Senayan untuk memahami esensi dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Selain itu, perlu ada kesadaran bergerak bersama agar Undang-Undang PPRT segera terwujud.
"Kita berharap pada sidang paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 27 September 2024 mendatang, RUU PPRT ini bisa disahkan menjadi undang-undang ," kata Lestari saat membuka diskusi daring bertema Bedah RUU PPRT: Perlindungan untuk Pemberi dan Penerima Kerja - dari Apriori ke Afirmasi DPR RI yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 14 Agustus 2024.
Menurut dia, catatan terkait pekerja rumah tangga (PRT) sudah begitu banyak, tetapi tidak dipedulikan oleh pimpinan DPR. Hal ini menjadi tanya besar. Padahal, tegas Rerie, RUU PPRT ini bicara tentang hak azasi manusia.
Ia mengatakan bila RUU PPRT berhasil menjadi undang-undang, berarti negara menempatkan manusia sebagai manusia. Selain itu, menghargai setiap kerja manusia dan menghargai manusia sebagai makhluk Tuhan.
"Dengan esensi perlindungan yang terkandung dalam RUU PPRT, mengapa sampai 20 tahun pembahasan untuk dijadikan menjadi undang-undang," ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Willy Aditya mengungkapkan belum ada pembahasan RUU PPRT di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Padahal, hampir setiap paripusna muncul interupsi terkait perlindungan PRT.
"Sejatinya kendala dalam proses legislasi pada Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) lebih besar karena terkait bias agama, jika dibandingkan dengan pembahasan RUU PPRT saat ini," ungkap Willy.
Willy mengatakan Surat Presiden (Surpres) untuk menindaklanjuti pembahasan RUU PPRT sudah dilayangkan sejak lama ke pimpinan DPR. "Kita butuh strong politicall will dari pimpinan atau lebih tepatnya Ketua DPR RI," tegas Willy.
Willy mengungkapkan RUU PPRT ini lebih banyak menerapkan azas kekeluargaan dan kemanusiaan. RUU PPRT belum masuk pembahasan tingkat I sehingga menjadi kendala untuk bisa diteruskan ke periode mendatang.
"Tetapi kami bertekad untuk menuntaskan pembahasannya pada periode ini," tegas Willy.
Baca juga: Pimpinan DPR Diminta Jamin Penuntasan Pembahasan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang |