Kasus Zarof Ricar, Kejagung Didorong Tuntaskan Markus di MA dari Hulu Sampai Hilir

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kasus Zarof Ricar, Kejagung Didorong Tuntaskan Markus di MA dari Hulu Sampai Hilir

Tri Subarkah • 4 November 2024 23:13

Jakarta: Kejaskaan Agung (Kejagung) didorong untuk menuntaskan dugaan makelar kasus (markus) di lingkungan lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung (MA), lewat penyidikan kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti Azmi Syahputra meyakini bahwa di balik Zarof, masih ada peristiwa rahasia kejahatan besar. Oleh karena itu, penyidik JAM-Pidsus harus memperluas penyidikannya.

"Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas dan berjalan lurus guna perluas penyelidikan dari hulu sampai hilir atas dugaan tindak pidana korupsi atas temuan uang (hampir) Rp1 triliun dan emas 51 kilogram tersebut dari rumah Zarof," kata Azmi kepada Media Indonesia, Senin, 4 November 2024. 

Ia menjelaskan tidak menutup kemungkinan terdapat dugaan tindak pidana lainnya yang dapat ditelusuri dari penetapan Zarof sebagai tersangka. Misalnya, sambung Azmi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan, permufakatanjahat dan perbuatan berlanjut serta penyertaan dalam pidana.

Baca: 

MA Sebut Zarof Ricar Diperiksa Tim, Bukan Bawas


Oleh karena itu, ia mendorong penyidik JAM-Pidsus untuk menerapkan prinsip zero tolerance against corruption. Untuk mendukung proses penyidikan, Azmi menyarankan penyidik mengecek putusan pengadilan kontroversial dalam kurun waktu 10 sampai 15 tahun ke belakang, termasuk putusan kasus narkotika yang dinilai kasus strategis.

"Penyidik harus cek putusan putusan hakim dalam kurun 10 tahun sampai 15 tahun ke belakang, putusan kontroversi, putusan narkoba termasuk dugaan jual beli jabatan staretegis di lingkungan MA," ujar dia. 

Terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan MA harus membuka pintu seluas mungkin bagi penyidik Kejagung untuk mendalami jejaring Zarof di lembaga tersebut. Di sisi lain, MA didorong melakukan pemeriksaan internal yang bertujuan untuk menegakkan kode etik dan memukan masalah serta benahi kerusakan sistem akibat mafia peradilan.

"Pemeriksaan oleh tim internal MA tidak boleh membuat kesimpulan yang menyangkut substansi perkara pidana. Itu ranah penyidik," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)