Gedung Kejaksaan Agung. Foto: MI
Tri Subarkah • 4 November 2024 23:13
Jakarta: Kejaskaan Agung (Kejagung) didorong untuk menuntaskan dugaan makelar kasus (markus) di lingkungan lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung (MA), lewat penyidikan kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti Azmi Syahputra meyakini bahwa di balik Zarof, masih ada peristiwa rahasia kejahatan besar. Oleh karena itu, penyidik JAM-Pidsus harus memperluas penyidikannya.
"Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas dan berjalan lurus guna perluas penyelidikan dari hulu sampai hilir atas dugaan tindak pidana korupsi atas temuan uang (hampir) Rp1 triliun dan emas 51 kilogram tersebut dari rumah Zarof," kata Azmi kepada Media Indonesia, Senin, 4 November 2024.
Ia menjelaskan tidak menutup kemungkinan terdapat dugaan tindak pidana lainnya yang dapat ditelusuri dari penetapan Zarof sebagai tersangka. Misalnya, sambung Azmi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan, permufakatanjahat dan perbuatan berlanjut serta penyertaan dalam pidana.
Baca:
MA Sebut Zarof Ricar Diperiksa Tim, Bukan Bawas |