Mahkamah Agung. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 4 November 2024 18:22
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengonfirmasi pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar, di Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Zarof merupakan tersangka kasus dugaan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara pembunuhan oleh terdakwa Ronald Tannur.
Juru bicara MA, Yanto, mengklarifikasi bahwa pihak yang memeriksa Zarof bukanlah dari Badan Pengawas (Bawas) MA sebagaimana yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. "Yang memeriksa itu tim yang dibentuk Ketua MA," kata Yanto kepada Media Indonesia, Senin, 4 November 2024.
Tim pemeriksa bentukan MA itu diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan, Diharso Budi Santiarto, dengan anggota Jupriyadi selaku hakim agung dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
Baca:
KY Bantu Kejagung dan MA Dalami Aliran Dana ke Hakim dalam Kasus Zarof Ricar |